SATGAS PENGENDALIAN INVESTASI DPMPTS BAHAS ADUAN 3 INVESTOR
Dalam rangka menciptakan iklim yg kondusif bagi tumbuhnya investasi di daerah dan memfasilitasi investor yang menghadapi permasalahan di lapangan, Satgas Pengendalian dan Pengawasan Investasi yang ada di DPMPTSP Provinsi NTB mengadakan pertemuan dengan mengagendakan pembahasan aduan 3 (tiga) investor pada tgl 20 september 2017 di ruang rapat DPM PTSP Provinsi NTB yang di pimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi.
Satgas Pengendalian dan Pengawsan Investasi yang beranggotakan unsur unsur pemerintah antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappeda, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Polda, Satpol PP, Imigrasi, PLN, Dinas ESDM , Bakesbangpoldagri dan unsur internal DPMPTSP.
Sesuai dengan pokok permasalahan yang di bahas dalam pertemuan, diharapkan anggota Satgas dapat menggali hal hal penting lainnya dr permasalahan yg di sampaikan ketiga investor dan dapat memberikan masukan penting untuk mendapatkan solusi yg tepat yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi masing masing anggota Satgas.
PT. Tamada Pumas Abadi, merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) menghadapi permasalahan lahan. Lokasi tanah PT. Temada Pumas Abadi seluas 100.000 m2 berada di kawasan Pantai Kaliantan Dusun Tampah Bolek , Desa Seriwe Kec.Jerowaru Lombok Timur di klaim sebagai tanah ulayat/tanah adat oleh masyarakat setempat dan mendapatkan penolakan utk proses pembangunan hotel berbintang yg di rencanakan, dan menuntut pembatalan sertifikat lahan yg di klaim sebagai lahan milik pt. Tamada.
Investor lainnya, PT DVA Development Invesment dengan permasalahan sebagian lahan yg telah bersertifikat dari BPN, masuk sebagai kawasan hutan lindung sehingga ijin-ijin sektoral yang diajukan blm bisa di proses.
Satu lagi perusahaan perorangan atas nama Ruth Romiyati Seran permasalahan yg di hadapi adalah pelanggaran pemanfaatan ruang/pelanggaran Perda Tata Ruang yg di lakukan oleh Oknum orang lain yg merugikan dirinya sebagai seorang investor.
Akhir dari pertemuan menghasilkan rekomendasi penting
- Dua investor yang menghadapi permasalahan lahan/pertanahan akan di tindaklanjuti untuk di bahas lebih intensif di Biro Pemerintahan
- Terkait dengan pelanggaran aturan atau pelanggaran perda akan dibahas lebih lanjut di Satpol PP , tindakan yg seharusnya di ambil sesuai protap dan tusi yg dimiliki.
Kepala DPMPTSP menggaris bawahi bahwa tugas DPMPTSP khususnya Satgas Pengendalian dan Pengawasan Investasi adalah memfasilitasi investor dalam mengatasi permasalahan dalam berinvestasi dan mengarahkan tindak lanjut penyelesaian kepada institusi terkait.
Semoga Satgas Pengendalian dan Pengawasan investasi dapat memberikan kontribusi yg besar bagi daerah dalam mempercepat pencapaian target laju investasi yg di tetapkan.