promosi

PEMDA AKAN LINDUNGI WARGA

MATARAM-Pemerintah Ka­bupaten Lombok Utara (KLU) lupa memasukkan Global Hub Kayangan dalam perubahan pertama Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, kini Pemda KLU tengah berupaya merevisi kembali perda RTRW mereka agar Global Hub masuk di dalamnya. ”Pada saat penyusunan tata ruang ta­hap pertama belum terpikirkan Global Hub, maka harus kita re­visi,” kata Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar di Mataram, kemarin (13/9).

Saat ini Pemda KLU tengah melakukan proses revisi tersebut. Progres revisinya sudah menca­pai 70 persen. Ia menargetkan, tahun ini Perda RTRW tersebut tuntas, sehingga bisa memper­lancar proses pembangunan Global Hub Kayangan. Karena revisi RTRW tersebut menjadi syarat agar tahapan pembangu­nan bisa dilakukan.

Dalam RTRW Nasional sendiri Global Hub Kayangan sudah masuk sebagai kawasan strategis nasional. Maka dalam perubahan nanti kawasan tersebut akan dija­dikan sebagai kawasan industri.

Najmul mengaku tidak ada kendala berarti dalam proses revisi RTRW. Tapi perubahan itu membutuhkan waktu lama karena prosesnya harus melalui kajian dan persetujuan banyak pihak, seperti DPRD.

Selain itu, Pemda KLU juga harus menunggu catatan perbai­kan dari kementerian yang ditu­runkan ke Pemprov NTB. Baru kemudian diteruskan lagi ke KLU. “Karena semua harus matching,” kata politisi Demokrat itu.

Berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemda KLU belum mencantumkan Global klub. Itu merupakan kekeliruan Pemkab sehingga harus diperbaiki. Perda tinggal memasukkan Kecamatan Kayangan dan Bayan sebagai lo­kasi pengembangan Global Hub. “Sekarang alhamdulillah sudah masuk,” terangnya.

Pembebasan lahan sendiri akan dilakukan pemerintah pusat. Lahan-lahan yang digunakan akan dibeli dengan harga nor­mal. Tapi warga yang tinggal di sana akan tetap dipertahankan. Perusahaan akan membuatkan mereka rumah di lokasi terse­but. Kemudian 10 persen saham Global Hub akan diberikan ke­pada masyarakat.

Praktik percaloan menurutnya tidak bisa dihindari di lapangan. Tapi pemerintah akan berupaya melindungi warga. Supaya mer­eka bisa bertemu langsung den­gan pihak ketiga yang membeli yakni perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Tim Per­cepatan Pembangunan Global Hub Kayangan H Ridwan Syah menjelaskan, Global Hub Kay­angan sudah masuk sebagai salah satu kawasan strategis nasional. Ini setelah ditetapkan­nya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional. オンラインカジノ ラーメンベット は、ギャンブルの世界へのエキサイティングな旅へあなたを誘います。 ここには、本物のアドレナリンを体験し、ゲームを大いに楽しむために必要なものがすべて揃っています。 今すぐ参加して勝ち始めましょう!

Perubahan RTRW itu akan men­jadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan izin lokasi kepada pengusaha. Di mana izin lokasi baru bisa terbit bila ada reko­mendasi kesesuaian tata ruang. Kemudian kesesuaian itu harus mengacu pada RTRW. Sementara tata ruang yang ada saat ini be­lum mencantumkan Global Hub sebagai kawasan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »