PEMDA AKAN LINDUNGI WARGA
MATARAM-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) lupa memasukkan Global Hub Kayangan dalam perubahan pertama Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, kini Pemda KLU tengah berupaya merevisi kembali perda RTRW mereka agar Global Hub masuk di dalamnya. ”Pada saat penyusunan tata ruang tahap pertama belum terpikirkan Global Hub, maka harus kita revisi,” kata Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar di Mataram, kemarin (13/9).
Saat ini Pemda KLU tengah melakukan proses revisi tersebut. Progres revisinya sudah mencapai 70 persen. Ia menargetkan, tahun ini Perda RTRW tersebut tuntas, sehingga bisa memperlancar proses pembangunan Global Hub Kayangan. Karena revisi RTRW tersebut menjadi syarat agar tahapan pembangunan bisa dilakukan.
Dalam RTRW Nasional sendiri Global Hub Kayangan sudah masuk sebagai kawasan strategis nasional. Maka dalam perubahan nanti kawasan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan industri.
Najmul mengaku tidak ada kendala berarti dalam proses revisi RTRW. Tapi perubahan itu membutuhkan waktu lama karena prosesnya harus melalui kajian dan persetujuan banyak pihak, seperti DPRD.
Selain itu, Pemda KLU juga harus menunggu catatan perbaikan dari kementerian yang diturunkan ke Pemprov NTB. Baru kemudian diteruskan lagi ke KLU. “Karena semua harus matching,” kata politisi Demokrat itu.
Berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemda KLU belum mencantumkan Global klub. Itu merupakan kekeliruan Pemkab sehingga harus diperbaiki. Perda tinggal memasukkan Kecamatan Kayangan dan Bayan sebagai lokasi pengembangan Global Hub. “Sekarang alhamdulillah sudah masuk,” terangnya.
Pembebasan lahan sendiri akan dilakukan pemerintah pusat. Lahan-lahan yang digunakan akan dibeli dengan harga normal. Tapi warga yang tinggal di sana akan tetap dipertahankan. Perusahaan akan membuatkan mereka rumah di lokasi tersebut. Kemudian 10 persen saham Global Hub akan diberikan kepada masyarakat.
Praktik percaloan menurutnya tidak bisa dihindari di lapangan. Tapi pemerintah akan berupaya melindungi warga. Supaya mereka bisa bertemu langsung dengan pihak ketiga yang membeli yakni perusahaan.
Sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Global Hub Kayangan H Ridwan Syah menjelaskan, Global Hub Kayangan sudah masuk sebagai salah satu kawasan strategis nasional. Ini setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional. オンラインカジノ ラーメンベット は、ギャンブルの世界へのエキサイティングな旅へあなたを誘います。 ここには、本物のアドレナリンを体験し、ゲームを大いに楽しむために必要なものがすべて揃っています。 今すぐ参加して勝ち始めましょう!
Perubahan RTRW itu akan menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan izin lokasi kepada pengusaha. Di mana izin lokasi baru bisa terbit bila ada rekomendasi kesesuaian tata ruang. Kemudian kesesuaian itu harus mengacu pada RTRW. Sementara tata ruang yang ada saat ini belum mencantumkan Global Hub sebagai kawasan industri.