promosi

MENELISIK 5 DIREKTIF RI 1 Oleh H. Lalu Gita Ariadi*)

Tanggal 20 Oktober 2017 menjadi hari bersejarah bagi keberadaan KEK Mandalika. Sejak ditetapkannya Kute Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus – KEK ( Special Economic Zone – SEZ ) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan PT. ITDC ( Indonesia Tourism Development Coorporation ) berjuang memenuhi berbagai item yang dipersyaratkan untuk mulai beroperasinya sebuah KEK.

Setiap tahun selama 3 tahun,  sebuah KEK dimonitor progressnya oleh Dewan Nasional KEK. Pada Bulan Juli 2017 dilakukan Sidang Dewan Nasional KEK dipimpin Menko bidang perekonomian diikuti menteri-menteri teknis terkait  terhadap keberadaan 5 KEK di Indonesia.

KEK Mandalika mendapat penilaian terbaik dan  dinyatakan telah memenuhi berbagai item persyaratan untuk beroperasinya sebuah KEK. Pertama, aspek Infrastruktur kawasan meliputi status lahan, infrastruktur dasar dan fasilitas kawasan. Kedua, Kelembagaan dan SDM meliputi Keberadaan Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, Administrator dan pengelola. Ketiga, perangkat pengendali administrasi meliputi sistem pelayanan perizinan dan sistem pelayanan kawasan.

Karena telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, Presiden Republik Indonesia – Ir. H. Joko Widodo berkenan meresmikan mulai beroperasinya KEK Mandalika yang nyaris 3 dekade lahan seluas 1.175 Ha ini terbengkalai.

Dalam acara peresmian yang bernuansa penuh optimisme itu, Presiden Jokowi menyampaikan 5 direktifnya. Pertama agar PT. ITDC, Pemprov NTB dan Pemkab Loteng : “hijaukan kawasan Mandalika. Presiden sambil mengarahkan telunjuknya kearah TWA (Taman Wisata Alam) Gunung Prabu agar hijau dan cantik. Kedua PT. ITDC harus siapkan Pasar Cinderamata yang baik agar tidak kumuh. Ketiga, karakter bangunan harus ada diferensiasi atau pembeda yang khas. Lombok menurut Presiden Jokowi memiliki karakter arsitektur lokal yang kuat. Jangan bangun gedung-gedung bergaya Spanyol. Keempat, Menteri Pariwisata agar mem-back-up penataan: Cafe, restoran dan homestay khususnya Toilet agar berstandar internasional. Kelima, kepada investor agar dibuat aturan main yang tegas. Beri waktu 6 bulan konstruksi harus dimulai.  Kalau tidak jalan, izinnya di cabut. Banyak yang antri ingin masuk investasi di Mandalika ini. Emir Qatar Syeikh Tamim Bin Hamad Bin Khalifa Al Tsani kata Presiden Jokowi mengagumi Mandalika indah sekali dan mau ambil semua lahannya untuk investasi Qatar. Lantas,  bagaimana para pihak terutama PT ITDC merespon direktif RI 1 tersebut ?

 

Harmoni Ruang

Untuk menciptakan suasana lingkungan “didalam  kawasan dan di luar kawasan Mandalika tertata baik, indah dan hijau,  jauh sebelum direktif Presiden ini ada,  sudah dilakukan antisipasi dan pembahasan perlunya harmoni pembangunan didalam dan di luar kawasan Mandalika. Pada  Maret 2017 telah dibahas di Kementerian ATR/BPN bersama stakeholder terkait tentang : Pengendalian Izin Pemanfaatan Ruang di kawasan sekitar KEK Mandalika. Berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN kepada Gubernur NTB Nomor 1379 /024/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 disampaikan perlunya  Evaluasi perkembangan Pemanfaatan ruang di sekitar KEK Mandalika dengan upaya : penertiban pemanfaatan ruang yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pembatasan intensitas perkembangan kawasan disekitar KEK Mandalika yang dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan KEK Mandalika baik secara ekonomi maupun lingkungan dan pencegahan pemanfaatan ruang yang tidak competent dan tidak sesuai dengan kegiatan di dalam KEK Mandalika melalui mekanisme izin.

Selain itu diingatkan pula untuk  mempertim-bangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan pengembangan KEK Mandalika dengan kawasan di sekitarnya mengingat kawasan ini merupakan kawasan rawan bencana Banjir, Tsunami dan Gerakan tanah.  Selain itu, untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan ruang perlu segera disusun RDTR serta mengembangkan mekanisme insentif dan disinsentif untuk mendorong terwujudnya  KEK Mandalika yang selaras dengan kawasan sekitarnya. Untuk menjaga kelestarian dan hijaunya

TWA Gunung Prabu, dapat ditempuh pola kemitraan antara BKSDA  dengan PT ITDC dengan kegiatan utama konservasi dan usaha jasa yang relevan. PKBL ( Program Kemitraan Bina Lungkungan ) PT ITDC dapat diarahkan untuk penghijauan TWA Gunung Prabu misalnya.

 

Penataan UMKM

PT ITDC menyadari betul bahwa sebagai destinasi utama kunjungan wisatawan, kedepan pantai Kute Mandalika harus mampu memanjakan tamu yang datang berkunjung dalam suasana aman dan nyaman. Kenyamanan wisatawan tidak boleh terusik oleh modus operandi pedagang acung atau UMKM yang semrawut, kumuh bahkan ada yang terkesan memaksa. Ini harus ditata dan saat ini PT ITDC sedang finalisasi desain penataan UMKM di sisi selatan Masjid Nurul Bilad.  Pada Akhir November 2017 desain ini diperkirakan  rampung beserta SOP pelaksanaan usaha UMKM.

Konstruksi infrastruktur dasar penataan kawasan UMKM  seperti akses jalan, drainase limbah cair, toilet, area parkir dan taman akan mulai dikerjakan bulan Desember 2017. Bersamaan dengan itu, para pelaku UMKM diminta mendaftar untuk dibina, dibantu skema pembiayaan usaha baik melalui pola kerjasama dengan  Pemda, perbankan maupun melalui Kementrian Koperasi. Pada akhir semester I 2018, penataan lokasi pedagang cinderamata dan UMKM bisa rampung dan dapat diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTB.

 

Karakter Arsitektur Lokal

Direktif ketiga Presiden agar bangunan fisik di kawasan KEK Mandalika menonjolkan karakter arsitektur bernuansa lokal,  sejalan dengan kebijakan yang selama ini diterapkan PT. ITDC.  Dalam segi bangunan, PT ITDC telah memiliki kriteria desain  yang tertuang dalam Design Guideline pembangunan KEK Mandalika.

PT ITDC ( dulu BTDC ) di Resort Nusa Dua Bali telah berkali-kali mendapatkan Tri Hita Karana  Award dll, karena dinilai berhasil menjaga dan  mengembangkan konsep keharmonisan dan kelestarian lingkungan alam  dengan mengimplementasikan konsep kearifan lokal (Local Wisdom) dalam pengembangan kawasan. Pembentukan Komite  Desain oleh PT BTDC menjadi unit tugas yang  mengawal integrasi Local Wisdom dalam pengembangan kawasan Nusa Dua Bali.

Kisah sukses Komite Desain mengawal konstruksi Nusa Dua Bali menjadi sumber inspirasi untuk mengawal KEK Mandalika tentu dengan Karakternya yang spesifik. Dalam kaitan ini patut menjadi pemikiran bersama di NTB,  perlunya digali lebih intensif dan komprehensif karakter arsitektur lokal  Sasak Lombok, Samawa dan Mbojo. Fakultas Tehnik Universitas Mataram perlu menginisiasi terbentuknya program studi/jurusan Arsitektur untuk menggali, melestarikan dan mengembangkan karakter arsitektur lokal Sasambo ini.

Terkait direktif keempat, Kementerian Pariwisata telah memberikan berbagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas SDM pelaku pariwisata  berupa bimbingan teknis berusaha di kawasan pariwisata agar mampu  memenuhi kaidah SAPTA PESONA. Keberadaan toilet bersih juga menjadi atensi dengan berupaya mengadakan penilaian dan lomba toilet bersih terutama di fasilitas publik. Dengan adanya direktif khusus Presiden ini, Kementerian Pariwisata tentu akan memberi perhatian ekstra untuk KEK Mandalika.

Adapun direktif kelima  agar diberikan aturan yang tegas kepada investor, akan menjadi atensi sungguh-sungguh segenap jajaran dewan direksi ( BOD ) dan jajaran dewan komisaris ( BOC )  PT ITDC untuk mereview mekanisme realisasi investasi yang ada. Memang Normalnya, setelah tanda tangan LUDA (Land utilization Development Agreement) –  Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan penyerahan desain untuk dikaji oleh  Desain Komite yang beranggotakan unsur staff tehnis PT ITDC, Arsistek lokal dan Budayawan lokal yang memakan waktu cukup lama. Waktu yang relatif lama ini (1 tahun) harus dipangkas dengan tanpa mengurangi akurasi, presisi, etika dan estetika bangunan yang akan dikerjakan.Keuntungan berinvestasi di KEK atau KI ( Kawasan Industri ), Investor dapat mengurus berbagai perizinan ( IMB dll) sembari langsung konstruksi sebagaimana dimaksud dengan fasilitas   KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi).

Untuk memastikan kelima direktif Presiden tertunaikan dengan baik, perlu kiranya Dewan Kawasan KEK Mandalika yang diketuai Gubernur NTB dan wakil ketua Bupati Lombok tengah, melalui Kepala sekretariat Dewan Kawasan KEK Mandalika ( ex officio Kepala Bappeda Provinsi NTB), segera melakukan konsolidai membahas rencana aksi terhadap setiap item direktif Presiden dengan melibatkan stakeholders terkait. Gerak cepat dan kerja detail harus dilakukan agar KEK Mandalika benar-benar terbangun dan akronim ITDC secara denotatif harus bermakna  :  Insyaalah  Tidak lagi Dalam Cerita ………

 

*) penulis : Komisaris PT ITDC, Anggota Dewan Kawasan KEK Mandalika dan Kepala DPMPTSP NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »