perizinan

BKPM Minta Pendaftaran Izin Investasi Online

Mataram (Suara NTB) Badan Koordinasi dan Penanaman Modal RI mendorong semua daerah, termasuk NTB untuk menerapkan pelayanan dengan sistem daring/online. Maksudnya, agar pelayanan lebih efek dan efisien. Dengan sistem online dapat menekan indikasi praktik-praktik di luar ketentuan”Tidak boleh lagi ada face to face. Kalau mau diskusi, gampang, bisa lewat email,” kata M. M. Azhar Lubis,Deputi Kepala BKPM Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Kepala BKPM RI No 13 tahun 2017 di Hotel Astoria Mataram, Jumat (23/3) kemarin Dalam kesempatan kemarin, DPMPTSP mengundang seluruh stakeholders di kabupaten/kota. Azhar menjelaskan,di BKPM RI telah memberlakukan pendaftaran investasi menggunakan sistem digital, dengan layanan dari online Bahkan telah diberlakukan perizinan tuntas hanya tiga jam Selama ini, pola yang berlaku antara investor pemohon izin petugas pelayanan harus melakukan pertemuan. Lama kelamaan, pola tersebut tak boleh lagi berlaku. Di beberapa daerah, pengurusan izin dengan sistem online ini juga telah diberlakukan. NTB sampai saat ini belum mengikuti daerah yang sudah menerapkannya. Karena itu, dalam waktu dekat BKPM RI akan duduk semeja dengan pemangku ke pentingan di NTB untuk menerapkannya “Kalau sudah diterapkan online, harus sama dengan SOP nya. Nanti akan dibuat SOP masing-masing, tenaga asing berapa hari, kalau tidak merah dia. Di SOP inilah ditentukan, berapa lama izin bisa ke luar,” imbuhnya Perizinan konvensional biasanya memakan waktu cukup panjang, hingga bertahun-tahun. Kondisi tersebut akan membuat investor angkat kaki.

Karena itulah, pemerintah pusat mendorong izin-izin disederhanakan dan dipercepat. Apalagi saat ini pemangkasan izin-izin juga dilakukan. Diantaranya HO dan SIUP. Bagi daerah yang memberlakukannya, boleh saja jika Perdanya masih menguatkan Tetapi bisa juga tidak, dan investor boleh komplain, kalau dipersulit HO dan perpanjangan SIUP,” ujarnya.Kebijakan ini berlaku sejak pertengahan tahun 2017.BKPM RI bahkan sudah mempertanyakan, mana lagi daerah-daerah yang masih memberlakukannya. Di Indonesia juga mulai banyak daerah-daerah yang sudah tak lagi memberlakukan HO dan perpanjangan SIUP “Kalau di pusat, yang penting sudah ada izin prinsip dan izin usaha. Ada juga yang lain, itu kalau mau impor. Disediakan fasilitas,” demikian Azhar Terpisah, Kepala Dinas PMPTSPProvinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si menyebut soal penerapan perizinan dengan sistem online saat ini daerah sedang mengarah ke sana. Penyederhanaan prosedur, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan software dan hardware, pemantapan koordinasi dengan kabupaten/kota serta dengan OPD teknis. (bul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »