kerjasamaperizinanpromosi

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawannya

MATARAM-Saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Untuk itu, BPJSTK NTB bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggelar edukasi program jaminan social ketenagakerjaan kepada badan usaha atau pemberi kerja. “Ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejatin NTB Oder Maks Sombu di Mataram, beberapa hari lalu. Tujuan kegiatan ini untuk menjalankan komitmen yang telah dijalin dengan BPJSTK. Alususnya dalam menjamin kesejahteraan masyarakat lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Lebih pada aspek hukum dan kepatuhannya. Ini berdasarkan amanat undang-undang adalah memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya.

“Misi kami untuk memastikan amanat undang-undang dijalankan dan tersampaikan demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya. Dijelaskan, Kejati dengan BPJSTK akan memastikan setiap badan usaha atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke program BPJSTK Agar pekerja tersebut mendapat perlindungan atau jaminan “Jika dua kali undangan tersebut tidak digubris, maka akan dilakukan kunjungan bersama dengan Kejati NTB,” tambahnya. Kepala BPJSTK NTB Sony Suharsono menyampaikan pihaknya adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden. Khususnya mengurusi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap warga Negara yang berhak sesuai amanat undang-undang. Jaminan sosial adalah keseluruhan perlindungan yang harus diterima dan menjadi hak setiap warga negara. BPJSTK, lembaga yang menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi dari risiko sosial yang mungkin terjadi.

“Kita tidak berharap risiko terjadi, tapi kalau risiko sosial yang saya maksud itu menghampiri, kita sudah siap dan punya langkah untuk perlindungan diri dan keluarga,” ujarnya. Dijelaskan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja biaya pengobatan atau biaya rumah sakit sudah aman dijamin BPJSTK. Jika sudah tua dan tidak berpenghasilan sudah aman dengan tabungan hari tua dan biaya pensiun dari BPJSTK. Ataupun jika terjadi risiko meninwal dunia, tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga tapi juga sedikit bekal untuk membantu meneruskan hidup. Memang uang tidak akan bisa mengganti nilai sebuah nyawa, tapi setidaknya bisa menjaga keluarga dan generasi penerus untuk tidak menjadi keluarga miskin baru. Sosialisasi ini diikuti 170 badan usaha. Dari jumlah itu, 30 di antaranya sudah langsung mendaftarkan diri sebagai peserta. Dalam seminggu ke depan akan dievaluasi kembali, mudah- mudahan semakin banyak badan usaha atau perusahaan yang mendaftar.

 

Sumber : Lombok Pos , 24 Juli 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »