kerjasamaperizinan

BPJS Ketenagakerjaan-DPMPTSP Godok Kerjasama Penerbitan Kepesertaan Calon Investor

Mataram (Suarå NTB)-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB sedang menggodok kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB untuk menerbitkan kepesertaan perusahaan yang mengajukan izin usaha. Draft kerjasama antara para pihak ini tengah disempurnakan. Kehamsan bagi perusahaan yang mengajukan izin usaha penanaman modal dan pelayanan terpadu di Provinsi NTB telah dilakukan lima kabupaten. lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Dompu, dan Lombok Utara. Sisanya, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima dan Kota Bima diharapkan menyusul kerjasama serupa. BPJS Ketenagakerjaan Mendorong agar penerbitan izin-izin usaha di DPM-PTSP memperhatikan perusahaan telah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Mansursyah. Pada 24 Juli 2019 lalu, dilakukan koordinasi dengan DPM-PTSP Provinsi NTB dan kabupaten/kota di NTB membahas tentang perjanjian kerjasama operasional BPJS Ketenagakerjaan melalui administrasi DPM-PTSP.

Mengingat BJPSK Ketenagakerjaan adalah badan publik yang diamanahkan oleh negara atau di bentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang tertuang dalam UU No 40 tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011 tentangBPJS. Seyogiyanya, setiap perusahaan  harus mendaftarkan perlindungan jaminan sosial bagi karyawannya. “Salah satu caranya melalui kerjasama dengan DPM-PTSP. Harapannya, izin-izin usaha yang akan diterbitkan. harus memperhatikan perusahaan sudah terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mansur. Kepada perusahaan yang mengajukan izin usaha di DPM-PTSP, namun belum memiliki karyawan, Mansur mengatakan sangat dilonggarkan. Perusahaan didaftar selanjutnya secara periodik ketika telah memiliki karyawan, sudah dipastikan karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Sebetulnya bukan penghalang. Yang penting daftarkan dulu,” imbuhnya.

Dengan kerjasama stakeholders ini, Mansur mengatakan program nasional untuk perlindungan tenaga kerja dapat dilaksanakan tanpa kecuali oleh perusahaan. Sementara Kepala Dinas PM-PTSP NTB, L. Gita Ariyadi, M.Si., mengatakan draft kerjasama yang tengah digodok bersama BPJS Ketenagakerjaan ini adalah perangkat kebijakan untuk mengkonfirmasi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha, agar dipastikan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama serupa juga telah dilakukan dengan Kantor Pajak. Terkait konfirmasi status wajib Pajak (WP) bagi yang mengajukan izin usaha. Apakah telah memliki NPWP dan telah tertib pajak. Lalu kerjasama dengan Bapenda MB terkait KSWP komfirmasi status wajib pajak untuk pengajuan izin usaha. (bul)

 

 

Sumber: Suara NTB, 1 Agustus 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »