Pembebasan Lahan Smelter Akhirnya Disepakati
Taliwang (Suara NTB) – Proses pembebasan lahan proyek smelter yang membutuhkan lahan sekitar 850 hektar di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya disepakati antara pemilik lahan dan pemerintah. Negosiasi harga sempat berlangsunglama, akhirnya disepakati tepat di batas akhir waktu yang diberikan manajemen PT AMNT. “Memang proses negosiasi harga antara pemilik lahan dan kami (pemerintah) berlangsung alot karena selama empat bulan tidak kunjung memberikan hasil. Tapi kami sangat bersyukur berkat dukungan semua pihak akhirnya tetap di ba tas akhir waktu yang diberikan managemen bisa kita tuntaskan. Tentu kesepakatan antara pemilik lahan yang sempat menolak tetap kita penuhi sebagai bukti tanggung jawab kami sebagai pemerintah,”ujar Bupati KSB Dr. Ir. H. W Musyafirin MM, kepada Suara NTB, Rabu (21/8). Dikatakan, pembagunan smelter harus didukung warga yang berada di Kecamatan Maluk. Karena manfaat dari adanya smelter sangat banyak. Industri turunan dari hadirnya smelter sangat banyak. Mulai dari pabrik semen, pabrik kabel, sampai dengan pabrik tembaga. Tentu jika proses tersebut bisa terealisasi dengan baik, maka dampaknya bagi perekonomian warga Maluk dan KSB pada umumnya sekaligus menurunkan angka pengangguran yang saat ini masih cukup tinggi. Karena untuk proyek smelter saja butuh karyawan minimal 3000 orang.
Bélum lagi industri turunannya. Maka dari itu, bupati berharap supaya masyarakat bisa mendukung pembangunan smelter oleh AMNT karena manfaatnya akan jauh lebih besar. Tentu, kesepakatan antara masyarakat Dusun Otak Keris dan Pemkab Sumbawa Barat tetap akan dipenuhi dengan baik. Bupati juga menjamin jika apa yang dijanjikan dalam kesepatakan itu tidak bisa dipenuhi, maka ia siap bertanggung jawab. Untuk itu, kesepakatan yang sudah dilakukan bersama masyarakat akan tetap menjadi catatan penting. Karena proses lahannya sudah tuntas, pihaknya berharap supaya managemen PT.AMNT untuk segera melakukan pembangunan. “Proses untuk pembebasan lahannya sudah selesai dan semua pihak sudah sepakat. Maka dari itu, kami meminta kepada perusahaan untuk segera melakukan konstruksi, karena masyarakat sudah banyak yang menunggu untuk segera bisa bekerja,” harapnya. Sementara itu, pemilik lahan sekaligus Kepala Dusun Otak Keris, Wagiman mengatakan, sebenarnya proses pembebasan lahan ini sudah tuntas sejak awal. Tetapi pihaknya belum mendapatkan rincian biaya ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal. Sehingga masyarakat setempat belum meninggalkan lokasi yang akan digunakan sebagai Iokasi pembangunan induk smelter.
Tentu dengan adanya kesepakatan sudah dibuat bersama, wargå berharap pemerintah bisa menjalankannya dengan baik sesuai dengan isi perjanjian. Selain itu, pihaknya juga sangat berharap agar kondisi keamanan di Dusun Otak Keris bisa dijamin dengan baik. “Karena jujur saja dengan adanya aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh oknum LSM sudah mengganggu aktivitas warga masayarakat setempat. Karena akses yang ditutup merupakan satu-satunya jalan yang digunakan oleh warga setempat untuk ke luar masuk,” katanya. Pihaknya juga berharap masalah ganti rugi lahan bisa direalisasikan segera sehingga warga yang terdampak dari pembangunan smelter bisa menjalani hidup sebagaimana semestinya. “Kami sangat berharap supaya apa yang sudah kita sepakati bisa dijalankan dengan baik. Sehingga hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir,” katanya. Sebelumnya, manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) meminta kepada Pemkab Sumbawa Barat untuk bisa segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Karena waktu yang sudah diberikan sudah molor empat bulan dari bulan April lalu. Jika tidak tuntas di bulan Agustus, maka managemen berencana untuk mengalihkan ke lokasi lain yang dianggap paling siap. “Waktu yang kita berikan sebenarnya harus tuntas bulan April. Karena proses pembebasan lahannya berlangsung alot sehingga ditargetkan tuntas bulan Agustus. Jika bulan Agustus tidak kunjung selesai juga, maka pembangunan smelter akan dialihkan ke lokasi yang Iain dan saat ini sudah ada Sumbawa yang lebih siap,” ungkap Madian Sahdianto salah seorang petinggi di AMNT. Dikatakannya, perusahaan memiliki ketdrbatasan waktu kårena dalam UU, smelter sudah harus beroperasi di tahun 2022. Jika bulan Agustus ini tidak kunjung tuntas, maka dampaknya akan sangat tidak baik bagi perusahaan. Karena ditargetkan awal tahun 2020-2021 sudah harus mulai dilakukan pembangunan. (ils)
Sumber: Suara NTB, 22 Agustus 2019