Kewajiban LKPM Bagi Pelaku Usaha
Selasa, 16 November 2021, Bertempat di Hotel Lombok Plaza Mataram, DPMPTSP Provinsi NTB masih melanjutkan kegiatan Bimbingan Teknis bagi para pelaku usaha. Tetapi kali ini bimbingan difokuskan kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh para pelaku usaha.
Pemerintah sejak tahun 2018 telah meluncurkan aplikasi OSS yang kini telah disempurnakan dengan OSS-RBA yang menjadi aplikasi kepengurusan perizinan secara online. Setelah proses perizinan dengan OSS-RBA selesai, para pelaku usaha diwajibkan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah, dimana pengendalian yang dimaksud adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan penamaman modal sesuai dengan ketentuan perudang – undangan yang berlaku.
Kegiatan BimTek dirasa berjalan lancar dan menarik, yang ditandai dengan antusiasme dari para peserta, dalam hal ini yakni para pelaku usaha. Para peserta dengan aktif bertanya yang kemudian langsung ditanggapi oleh narasumber yang berkompeten.
#ntbgemilang #ntbramahinvestasi #oss #ossrba #sosialisasi #sosialisasioss #sosialisasiossrba #wsbkmandalika #dpmptsp #dpmptspntb #mohammadrum