ArtikelBeritaTerkini

Satgas Investasi Gelar Rapat Evaluasi Clear And Clean Kawasan Hutan Lindung Sekaroh

Untuk memastikan Investasi di NTB dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keamanan dan kenyamanan, Tim Satgas Percepatan Investasi NTB menggelar Rapat Koordinasi. Bertempat di Ruang Pertemuan KOREM 162 Wirabhakti, rapat kali ini membahas evaluasi Clear and Clean Hutan Lindung Sekaroh (28/11).

PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL) selaku perusahaan yang berinvestasi di wilayah Sekaroh (Lombok Timur) ingin membuat hutan lindung menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan akan membangun fasilitas teknis bertaraf internasional. Namun dalam 10 tahun berinvestasi, PT. ESL dihadapi dengan berbagai persoalan. Pembangunan fisik belum sampai dengan saat ini belum dilakukan. Beberapa permasalahan yang sedang dihadapi penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, adanya sertifikat ilegal, serta masih adanya bangunan, warung dan tempat parkir ilegal.

Ketua Satgas Investasi NTB, Ir. H. Mohammad Rum, MT dalam kesempatan ini menyampaikan “untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi maka permaslahan di hadapi PT. ESL ini harus segera di clear and clean kan.

Hadir dalam rapat ini, pembina Satgas, Danrem 162 Wirabhakti, Mr. John bersama tim dari PT. ESL, anggota Tim Satgas, OPD terkait dan perwakilan sekda Lombok Timur serta Kepala Desa Sekaroh.

Dari 29 sertifikat bermasalah yang ada, 28 sertifikat telah siap dibuatkan SK pembatalan dan pencabutan sertifikat. Sementara sertifikat nomor 704, belum dapat dilakukan pembatalan karena belum ada putusan dari PTUN.

Mr. John selaku Investor (owner) PT. ESL mengharapkan permasalahan-permasalahan ini dapat segera diselesaikan, karena tahap selanjutnya PT. ESL akan menginvestasikan sekitar 15 – 25 Juta Dollar dan akan mulai melakukan pengerjaan pembangunan fisik..

Sementara itu TNI dan Polri siap mendukung keamanan dan kenyamanan kegiatan investasi. Untuk itu Danrem berpesan agar BPN segera mempercepat administrasi pencabutan dan meminta Pemkab Lotim membentuk satgas percepatan investasi.

Terkait dengan warung ilegal, PT. ESL telah melakukan kesepakatan dengan DLHK dan KPH untuk menertibkan dan menunggu kapan waktu akan di tertibkan. PT.ESL juga akan mempekerjakan warga lokal dalam proyek investasi ini. PT.ESL membutuhkan kepastian kapan waktu warung dan bangunan ilegal tersebut untuk dipindahkan.

Hasil dari rapat ini menyimpulkan beberapa point :
1. Pemkab Lotim membentuk Tim Satgas Investasi tingkat kabupaten.
2. BPN segera menerbitkan SK pencabutan 28 sertifikat
3. BPN dan tim segera mengawal memastikan sertifikat nomor 704 ikut di cabut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Memastikan bahwa Menteri telah menyatakan area yang ada di sana adalah area / kawasan hutan. Segala sesuatu yg ada di sana merupakan tanggung jawab orang-orang kehutanan, jangan ada keraguan lagi.
5. dan akandilaksanakan tindak lanjut pertemuan di Kabupaten Lombok Timur, menunggu hasil rapat Pemkab Lotim.

Mudah-mudahan dengan hasil rapat ini dapat mempercepat proses realisasi investasi.
===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id

@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat

#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #zulrohmi #zulkieflimansyah #ummirohmi #mohammadrum #komisiinformasi #ki #kip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »