KegiatanTerkini

Rapat Pleno Lanjutan Raperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

Mataram – Sekretaris DPMPTSP Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, S.STP, MAP didampingi Analisis Perencana Ahli Muda, Zainus Surul, SH menghadiri rapat bersama dengan Panitia Khusus Penyusunan Perda tentang Penanaman Modal, di Ruang Rapat Pleno Kantor DPRD Provinsi NTB (14/12).

Rapat ini membahas Rencana Kerja Pansus, Penjelasan Ranperda dan Penentuan Kunjungan Kerja terkait Perubahan perda nomor 3 tahun 2015 tentang Penanaman Modal.

Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan yaitu terdapat pertanyaan-pertanyaan dari anggota panitia khusus diantaranya apa saja yang menjadi mandatori sehingga perubahan perda ini harus dilakukan? point-point apa saja yang akan di konsultasikan? dan membuatkan pemetaan terhadap pasal-pasal yang berubah.

Menjadi perhatian bahwa implikasi dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah perlu adanya harmonisasi peraturan daerah tentang penanaman modal yang ada di seluruh Indonesia.

Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut DPMPTSP Prov. NTB selaku inisiator Raperda Penanaman Modal akan menjawab dengan berkoordiasi dengan biro hukum. Selanjutnya Pansus akan melaksanakan kunjungan kerja / konsultasi ke kementrian dalam negeri dan Kemeneterian investasi / BKPM.
Perubahan judul perda akan dievaluasi setelah berkonsultasi dengan kementerian terkait, untuk selanjutnya menjadi Perda.

===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id

@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat

#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #zulrohmi #zulkieflimansyah #ummirohmi #mohammadrum #komisiinformasi #ki #kip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »