Bimtek pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP Bidang Hukum, Organisasi dan Keuangan
Hari ini (03/03) Sekretaris DPMPTSP Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, S.STP, MAP menghadiri langsung Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri RI di Hotel Grand Orchardz Jakarta.
Kegiatan yang dibuka oleh Dirjen Keuangan Daerah Dr. Agus Fatoni, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan mengingatkan kembali peningkatan kapasitas GWPP dan sosialisasi terkait penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi di daerah.
Pemerintah Daerah dalam hal ini GWPP memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota, sehingga perlu didukung dengan anggaran dekonsentrasi dari pemerintah pusat.
Dengan dukungan tersebut, Gubernur melakukan sinergitas dengan Kabupaten/Kota sebagai suatu daerah otonom.
Unit kerja bidang hukum dan organisasi (Biro Hukum dan DPMPTSP) memiliki tugas dan kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah kab/kota terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
Harapan dari adanya dekonsentrasi GWPP ini, penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat tercapai dan sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat terbangun.
===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id