BeritaKegiatanTerkini

Implementasi Program Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha oleh Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK

Mataram – DPMPTSP Provinsi NTB membersamai Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dalam kegiatan Implementasi Program Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha yang dilaksanakan di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Jumat (17/5).

Dengan menghadirkan para pelaku usaha, kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi di lingkup instansi pelanyan publik khususnya terkait perizinan berusaha yang bebas dari pungutan, suap/gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Mewakili DPMPTSP NTB, memulai kegiatan oleh Ibu Nurul Wahidah, SE., menyampaikan kegiatan pelayanan perizinan di DPMPTSP Provinsi NTB sudah menggunakan sistem OSS-RBA, namun juga masih ada pelayanan perizinan secara manual seperti pada sektor peternakan dan sektor sosial yang belum termuat dalam sistem. Dan pelayanan perizinan adalah gratis tanpa di pungut biaya apapun.

Sementara itu Ketua Satgas IV Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan tugas dan fungsi KPK salah satunya melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk di dunia usaha.

Berdasarkan survei oleh KPK, sektor swasta memiliki kontribusi peluang yang sangat besar dalam hal tindak pidana korupsi.

“Peran kitalah sebagai pelaku usaha untuk turut berkontribusi mencegah terjadinya gratifikasi, penyuapan, penyalahgunaan anggaran, pungutan dalam hal perizinan berusaha” ucap ibu Ipi.

Strategi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan edukasi dan kampanye kepada pelaku usaha untuk tidak mau korupsi.

Survei Penilaian Integritas (SPI) digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat kerawanan korupsi di tingkat instansi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi di pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Direncanakan pada tahun 2024 pelaku usaha akan di masukkan dalam SPI demi perbaikan dunia usaha di daerah dan meningkatkan pelayanan perizinan yang bebas korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »