Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Dukung Digitalisasi UMKM melalui Program QIBAS Bank NTB Syariah
MATARAM – Ratusan pedagang di Pasar Dasan Agung, Kota Mataram, Kamis pagi (2/7) mendapat kunjungan istimewa. Bukan sekadar pejabat yang lewat, melainkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Irnadi Kusuma, S.STP., ME., beserta jajarannya. Mereka datang bukan untuk inspeksi dadakan, melainkan untuk berbelanja dengan cara yang selama ini masih dianggap asing oleh sebagian pedagang pasar, membayar lewat pindai kode QR.
Aksi ini menjadi penanda penting bahwa DPMPTSP tidak hanya berperan sebagai pemberi izin usaha, tetapi juga sebagai katalisator transformasi ekonomi kerakyatan. Dengan turun langsung dan menjadi pengguna aktif aplikasi RIMO (Rinjani Mobile Banking) dari Bank NTB Syariah, H. Irnadi mengirim sinyal kuat: digitalisasi bukan lagi wacana, melainkan keharusan yang harus dijalankan bersama.
“Kami di DPMPTSP memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk menciptakan ekosistem usaha yang efisien, transparan, dan berdaya saing. Digitalisasi transaksi melalui QRIS adalah salah satu pintu masuknya. Maka kami tunjukkan bahwa kami sendiri menggunakannya,” tegas H. Irnadi di sela-sela kegiatan.
Dukungan DPMPTSP terhadap program QIBAS (QRIS dan Action Mobile) yang digagas Bank NTB Syariah sebagai motor percepatan digitalisasi keuangan di NTB, diletakkan dalam kerangka kebijakan yang lebih besar. Menurut H. Irnadi, transformasi digital UMKM selaras dengan tugas pokok DPMPTSP dalam meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan memperkuat iklim investasi di tingkat lokal.
“Ketika UMKM sudah menggunakan transaksi digital, pembukuannya rapi, riwayat keuangannya terekam. Ini memudahkan mereka saat mengakses pembiayaan dari perbankan. Pada akhirnya, ini menjadi fondasi bagi kesejahteraan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP juga menyoroti aspek keamanan yang kerap menjadi kekhawatiran utama pedagang. “Dengan QRIS, risiko uang palsu hilang. Transaksi tercatat otomatis. Ini melindungi pedagang dan pembeli sekaligus. Kami di DPMPTSP mendorong literasi digital ini sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya.

