Daftar Informasi Yang di Kecualikan
KATEGORI | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI AKIBAT BILA INFORMASI DIBUKA | KONSEKUENSI MANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP |
---|---|---|---|---|---|
Pengaduan | Pengaduan Masyarakat: 1. ldentitas pelapor dan isi laporan dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai; 2. Dokumen pengaduan masyarakat | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a 2. Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 3. Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah | 1. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak 2. Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih. 3. Masyarakat/karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran hukum | 1. Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan 2. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM 3. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan. | 1. Tidak terbatas, kecuali dengan tujuan tertentu dengan izin Gubernur 2. Atas persetujuan yang bersangkutan 3. Sampai proses pengaduan selesai |
Penegakan Hukum | 1. ldentitas para pihak yang bersengketa 2. Dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a, c dan h 2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan | 1. Melindungi rahasia masing masing pihak yang berselisih 2. Menjaga rahasia perusahaan dan menciptakan ketenangan berusaha 3. Menjaga persaingan usaha tidak sehat | Permanen |
Rekomendasi Perizinan | Dokumen rekomendasi perizinan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b dan h | Dapat menghambat proses penerbitan rekomendasi ijin | Menjaga independensi dan obyektivitas proses penerbitan rekomendasi ijin. | 1. Selama dokumen masih berlaku 2. Hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang |
Laporan Hasil Pemeriksaan | Laporan Hasil Pemeriksaan | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik Pasal 17 huruf i 2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2011 | 1. Dapat menimbulkan stimatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas penyataan I penilaian antara birokrasi dan masyarakat 2. Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan | Rekomendasi/pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola | 1. Sampai menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diterima DPRD 2. Sampai dengan terbitnya hasil audit |
Rencana Awal lnvestasi | Data Rencana Awal lnvestasi oleh Investor | UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 4 ayat 2 | Mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi kepentingan persaingan usaha tidak sehat | Sampai dengan investasi terealisasi dan/atau dapat dibuka apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pengadilan |
Dokumen Perusahaan | Data Dokumen perusahaan secara individual | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik Pasal 17 huruf b dan j 2. UU No. 3 Tahun 2014 Pasal 69 tentang Perindustrian | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1. Hingga berakhimya proses pengajuan masing-masing izin sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. Dapat dibuka atas persetujuan perusahaan dan/atau dapat dibuka apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pengadilan. |
Dokumen Perizinan | Dokumen Perizinan | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik Pasal 17 huruf b dan j UU NO. 3 Tahun 2014 Pasal 69 tentang Perindustrian | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1. Hingga berakhinya proses pengajuan masing-masing izin sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. Dapat dibuka atas persetujuan perusahaan dan/atau dapat dibuka apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pengadilan |
Dokumen dan Berkas Pengawasan | Dokumen dan Berkas Pengawasan | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik Pasal 17 huruf b dan j 2. UU NO. 3 Tahun 2014 Pasal 69 tentang Perindustrian | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Hingga berakhinya masa pengawasan. |
Data Elektronik Pegawai | Bio Data Elektronik PNS (Database) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Dokumen Pegawai | Dokumen/Berkas/Arsip PNS | UU. No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Kinerja Pegawai | Daftar Nilai DP-3 PNS atau SKP PNS | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I dan huruf j 2. Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya | 1 Tahun | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Finansial Pegawai | Daftar Kekayaan, keuangan, Aset, dan Pendapatan/Rekening Bank PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Data Pegawai Terkena Hukuman | ldentitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Status Pernikahan Pegawai | ldentitas PNS yang mengajukan izin perceraian/perkawinan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Akun Akses Elektronik | Kode Akses Elektronik dan User Akses/Password | UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik / ITE ( Pasal 1 angka 16) | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Jaringan Komputer |
Sistem Keamanan Elektronik | Sistem Keamanan Elektronik | 1. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf J 2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektonik / ITE | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Akses |
Sistem Manajemen Database | Sistem Manajemen Database | 1. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf J 2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektonik / ITE | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Data Base |
Arsip Digital Data Pribadi Pemohon lzin | Arsip Digital Data Pribadi Pemohon lzin meliputi: • KTP Pemohon lzin • PBB Tahun Terakhir • NPWP Pribadi • Surat Bukti Kepemilikan Tanah; • Akta Notaris. | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik/lTE Pasal 16 dan Pasal 32 2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 dan Pasal 16 | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Database |
Arsip Digital Data Perusahaan Pemohon lzin | Arsip Digital Data Perusahaan Pemohon lzin, Meliputi: • KTP Pimpinan/ Direktur/ Pemilik; • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) • Akta Pendirian Perusahaan; • ljazah dan KTP Penanggung Jawab Bidang/ Teknik; • Surat Pengesahan Kehakiman/ Pendaftaran Pengadilan Negeri; • Gambar Lokasi Tempat Usaha/ Gudung; • Gambar Situasi/ Gambar Rencana Kontruksi; • Gambar/ Denah Tempat Usaha; • Sertifikat Tanah, Akte Jual Beli, Sewa Tanah Pernyataan Pemilik. | 1. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik/ ITE Pasal 26 dan Pasal 32 2. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, huruf h, huruf I, dan Pasal 16 huruf | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Melindungi/mengamankan data perusahaan/ badan hukum yang bersifat rahasia |
Kinerja Pegawai | Daftar Nilai DP-3 PNS atau SKP PNS | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I dan huruf j 2. Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya | 1 Tahun | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Finansial Pegawai | Daftar Kekayaan, keuangan, Aset, dan Pendapatan/Rekening Bank PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Data Pegawai Terkena Hukuman | ldentitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Status Pernikahan Pegawai | ldentitas PNS yang mengajukan izin perceraian/perkawinan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkapkan data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Akun Akses Elektronik | Kode Akses Elektronik dan User Akses/Password | UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik / ITE ( Pasal 1 angka 16) | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Jaringan Komputer |
Sistem Keamanan Elektronik | Sistem Keamanan Elektronik | 1. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf J 2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektonik / ITE | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Akses |
Arsip Digital Data Pribadi Pemohon lzin | Arsip Digital Data Pribadi Pemohon lzin meliputi: • KTP Pemohon lzin • PBB Tahun Terakhir • NPWP Pribadi • Surat Bukti Kepemilikan Tanah; • Akta Notaris. | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik/lTE Pasal 16 dan Pasal 32 2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 dan Pasal 16 | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Menjaga Keamanan Database |
Arsip Digital Data Perusahaan Pemohon lzin | Arsip Digital Data Perusahaan Pemohon lzin, Meliputi: • KTP Pimpinan/ Direktur/ Pemilik; • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) • Akta Pendirian Perusahaan; • ljazah dan KTP Penanggung Jawab Bidang/ Teknik; • Surat Pengesahan Kehakiman/ Pendaftaran Pengadilan Negeri; • Gambar Lokasi Tempat Usaha/ Gudung; • Gambar Situasi/ Gambar Rencana Kontruksi; • Gambar/ Denah Tempat Usaha; • Sertifikat Tanah, Akte Jual Beli, Sewa Tanah Pernyataan Pemilik. | 1. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik/ ITE Pasal 26 dan Pasal 32 2. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, huruf h, huruf I, dan Pasal 16 huruf | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Melindungi/mengamankan data perusahaan/ badan hukum yang bersifat rahasia |
Arsip Digital Data Teknis Pernohon lzin | Arsip Digital Data Teknis Pemohon lzin meliputi: • Gambar dan/ atau Photo Lokasi; • Gambar Rencana; • Gambar Denah; • Gambar lnstalasi Listrik, Air Minum, Air Kotor, dsb; • Gambar Kontruksi; • Rencana Anggaran Biaya; • Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun; • Peta Lokasi; • Peta Penggunaan Detail Tanah; • Peta Site Plan/Blok Pan; • Rencana Tahapan Pembangunan; • lzin lain yang dipersyaratkan; • Surat Rekomedasi | 1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik/ ITE Pasal 16 dan Pasal 32 2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 16 dan 17 | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Melindungi/mengamankan data perusahaan/badan hukum yang bersifat rahasia, dari persaingan usaha yang tidak sehat atau penipuan. |
Database Perizinan | Database Perizinan meliputi: • No. Pendaftaran; • No. lzin; • Nama dan lamat Pimpinan; • Jumlah dibayarkan; • Tanggal Dibayarkan. | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik/lTE Pasal 16 dan Pasal 32. 2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Melindungi/mengamankan data pemohon izin yang bersifat rahasia. |
Dokumen Perjanjian Kerjasama Kegiatan | Dokumen Perjanjian Kerjasama Kegiatan | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I dan huruf j 2. Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Melindungi/menjaga hak pihak yang melaksanakan kerjasama |
Rincian Kegiatan | Detail Rincian Kegiatan | 1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf I dan huruf j 2. Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan oleh Pihak Lain | Melindungi/mengamankan data instansi |