TUPOKSI Bidang Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal

TUPOKSI Bidang Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengembangan, Potensi dan Promosi Penanaman Modal;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pengembangan, Potensi dan Promosi Penanaman Modal;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan, Potensi dan Promosi Penanaman Modal;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang

 

  1. Seksi Pengembangan Penanaman Modal

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pengembangan Penanaman Modal

 

  1. Seksi Potensi Penanaman Modal

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Potensi Penanaman Modal.

 

  1. Seksi Promosi Penanaman Modal

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Promosi Penanaman Modal.

Translate »