TUPOKSI Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
TUPOKSI Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, kerjasama, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pembinaan dan Pengawasan, Data, Evaluasi Dan Pelaporan, serta Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal, dengan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Seksi Data, Evaluasi Dan Pelaporan Penanaman Modal
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Data, Evaluasi Dan PelaporanPelaksanaan Penanaman Modal.
- Seksi Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pengaduan Pelaksanaan Penanaman Modal.