TUPOKSI Bidang Perizinan

TUPOKSI Bidang Perizinan

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan   Non Perizinan   Sektor ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pelayanan Perizinan dan   Non Perizinan   Sektor Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan serta Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan   Sektor Penanaman Modal, Infrastruktur, dan perhubungan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Layanan Perizinan;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Layanan Perizinan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan
  4. dibidang Layanan Perizinan;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Layanan Perizinan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

 

  1. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Energi Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapankebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan   Non Perizinan   Sektor ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

  1. SeksiPelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Ekonomi, Sosial Dan Kemasyarakatan

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan   Non Perizinan   Sektor Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan

 

  1. SeksiPelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Penanaman Modal, Infrastruktur dan Perhubungan

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan   Non Perizinan   Sektor Penanaman Modal, Infrastruktur, dan perhubungan.

Translate »