TUPOKSI Bidang Perizinan
TUPOKSI Bidang Perizinan
Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan serta Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Penanaman Modal, Infrastruktur, dan perhubungan, dengan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan strategis dibidang Layanan Perizinan;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Layanan Perizinan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan
- dibidang Layanan Perizinan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Layanan Perizinan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Energi Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapankebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- SeksiPelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Ekonomi, Sosial Dan Kemasyarakatan
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan
- SeksiPelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Penanaman Modal, Infrastruktur dan Perhubungan
Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyiapan kebijakan, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Penanaman Modal, Infrastruktur, dan perhubungan.