LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apakah wajib lapor LKPM?
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.
Apa yang terjadi jika tidak lapor LKPM?
Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
Apa saja yang dilaporkan dalam LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan
Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha dalam Tahap Kontruksi ( Belum Komersial) :
- Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
- Pada menu LKPM pilih “Tahap kontruksi/Belum komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
- Klik izin yang akan dilaporkan. Lalu klik lanjut.
- Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masuk pada kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab melakukan pengisian LKPM lalu klik kirim LKPM.
- Untum melihat status LKPM dapat di cek di menu pencarian LKPM di beranda.
Pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha yang sudah tahap produksi (Sudah Komersial) :
- Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
- Pada menu LKPM pilih “Tahap produksi sudah komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
- Klik izin yang akan dilaporkan. Pelaku usaha menyampaikan LKPM per-proyek dan klik lanjut.
- Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Diisi realisasi produk barang/jasa dan pemasaran selama periode pelaporan klik lanjut.
- Masukkan ke kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab mengisi LKPM lalu klik kirim LKPM dan periksa status LKPM di beranda.
Silahkan klik tombol login untuk masuk ke LKPM