Panduan OSS-RBA
Jika Anda lupa nomor ponsel, email dan username untuk masuk ke OSS, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk ke akun anda melalui https://oss.go.id/ dengan cara klik MASUK di pinggir kanan atas.
2. Klik Butuh Bantuan?
3. Klik Lupa Akun.
4. Pada pertanyaan “Sudah punya NIB?”, jika sudah memiliki NIB maka klik Sudah, jika belum memiliki maka klik Belum. Isi NIK pemilik akun yang terdaftar di OSS. Masukkan kode captcha yang muncul, klik LANJUT
5. Selanjutnya, akan muncul petunjuk data akun yang terdaftar di OSS mulai dari NIK, Email dan Nomor Ponsel. Silakan masuk dengan email atau nomor ponsel yang terdaftar
Perubahan email akun OSS yang tidak aktif dapat dilakukan untuk mengubah email akun OSS tanpa harus login/masuk. Fitur ini hanya dapat diajukan oleh Direktur yang menjadi penanggungjawab akun OSS atau orang lain yang dilengkapi dengan surat kuasa. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk ke akun anda melalui https://oss.go.id/ dengan cara klik MASUK di pojok kanan atas.
2. Klik Butuh Bantuan?
3. Klik Email Sudah Tidak Aktif. Jika anda lupa email mana yang digunakan untuk akun OSS, kami sarankan untuk menggunakan fitur Lupa Akun terlabih dahulu. Setelah Anda mengingat email mana yang digunakan, anda dapat melakuan atur ulang password secara mandiri. Sehingga anda tidak perlu menunggu untuk dapat masuk ke dalam akun OSS anda.
4. Pilih jenis pelaku usaha. Kemudian, berikan alasan permohonan ubah email yang Tidak bisa akses email terdaftar atau alasan Lainnya. Lalu klik LANJUT.
5. Lengkapi formulir. Mulai dari Email Terdaftar di OSS (boleh tidak diisi), Jenis Badan Usaha, Nama Badan Usaha, NIK Penanggungjawab. Harap diingat, bahwa hanya Penanggungjawab akun yang bisa mengajukan perubahan email atau pihak lain dengan dilengkapi surat kuasa. Bagi permohonan yang dikuasakan kepada pihak lain, harus mengupload KTP penerima kuasa dan surat kuasa dengan materai.
6. Lakukan swafoto (selfie). Penting! Harap baca panduan swafoto dengan benar. Karena permohonan anda bisa ditolak apabila swafoto dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu, klik LANJUT.
7. Lakukan swafoto dengan menuliskan kode permohonan yang tertulis pada layar komputer anda di atas sebuah kertas putih.
8. Klik LANJUT
9. Selanjutnya, anda akan diminta untuk mengisi alamat email baru. Email yang anda masukkan akan menjadi alamat email baru Anda untuk mengakses OSS. Ingat! Email yang bisa dimasukkan hanya email yang belum pernah terdaftar pada sistem OSS. Klik VERIFIKASI EMAIL untuk melanjutkan.
10. Anda akan menerima kode verifikasi pada alamat email yang sebelumnya anda masukkan.
11. Setelah memeriksa kode verifikasi di dalam kotak masuk email Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut pada halaman OSS yang telah disediakan.
12. Terakhir, periksa kembali ringkasan data atas permohonan perubahan email yang sudah Anda isi. Jika telah sesuai, klik KIRIM PERMOHONAN.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Penggantian Hak Akses untuk jenis usaha orang perseorangan. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Lengkapi data dan Klik tombol PILIH, untuk melakukan Penggantian Hak Akses
4. Setelah Anda memilih nama perusahaan, akan muncul notifikasi Penggantian Hak Akses berhasil dilakukan
5. Setelah berhasil Anda akan menerima Username dan Password untuk akses Login OSS melalui alamat email yang didaftarkan saat proses penggantian Hak Akses
PANDUAN PENGGANTIAN HAK AKSES BADAN USAHA DENGAN PENANGGUNG JAWAB DI OSS 1.1 ADALAH “DIREKTUR/PENGURUS”
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Penggantian Hak Akses untuk jenis usaha “Badan Usaha” dengan Penanggung Jawab di OSS 1.1 adalah “Direktur/Pengurus”. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Klik tombol PILIH, untuk melakukan Penggantian Hak Akses yang memiliki lebih dari 1 NIB
4. Cek Data Usaha dan Data Direksi/Pengurus. Pelaku Usaha dapat mengganti Email yang di daftarkan untuk mendapatkan hak akses. Centang disclaimer, lalu klik PROSES
5. Setelah Anda memproses formulir Data Usaha dan Data Direksi/Pengurus, akan muncul notifikasi Penggantian Hak Akses berhasil dilakukan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima Username dan Password untuk akses Login OSS melalui alamat email yang didaftarkan saat proses penggantian Hak Akses
PANDUAN PENGGANTIAN HAK AKSES BADAN USAHA DENGAN PENANGGUNG JAWAB DI OSS 1.1 ADALAH “KOMISARIS/PEMEGANG SAHAM”
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Penggantian Hak Akses untuk jenis usaha “Badan Usaha” dengan Penanggung Jawab di OSS 1.1 adalah “Komisaris/Pemegang Saham”. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Klik tombol PILIH, untuk melakukan Penggantian Hak Akses yang memiliki lebih dari 1 NIB
4. Cek dan lengkapi Data Usaha. Setelah melengkapi formulir, centang disclaimer, lalu klik PROSES
5. Setelah Anda memproses formulir Data Usaha dan Data Komisaris/Pemagang Saham, akan muncul notifikasi Penggantian Hak Akses berhasil dilakukan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima Username dan Password untuk akses Login OSS melalui alamat email yang didaftarkan saat proses penggantian Hak Akses
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
● Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
5. Masuk ke Menu PELAPORAN, pilih LAPORAN LKPM, klik PELAPORAN
- Setelah login berhasil, masuk ke menu PELAPORAN
- Pilih LAPORAN LKPM, lalu klik PELAPORAN untuk melanjutkan proses pelaporan LKPM
6. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN
- Setelah memasuki menu LKPM untuk Pelaku UMK, klik BUAT LAPORAN
- Daftar LKPM Pelaku UMK menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya.
7. Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan
- Centang Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan pada checkbox/kotak kecil lalu klik SELANJUTNYA
8. Periksa Data Kegiatan Usaha
- Sistem akan menampilkan Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan secara terperinci, yang meliputi:
- Data Kegiatan Berusaha
- Rencana Penanaman Modal (Rp)
- Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya (Rp)
- Status Usaha SS/Izin
- Persyaratan Dasar dan UMKU
- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL RENCANA untuk melihat detail rencana penanaman modal
- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL REALISASI untuk melihat detail total realisasi penanaman modal
- Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam tabel Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan data persyaratan dasar dan UMKU
9. Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai Perolehan Awal)
- Bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko, silahkan isi kolom Total Realisasi Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data Total Realisasi Periode Sebelumnya secara otomatis.
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Realisasi Periode Pelaporan
- Penjelasan atas Realisasi Penanaman
- Sistem akan menampilkan data secara otomatis:
- Rencana Penanaman Modal
- Total Realisasi Sebelumnya untuk yang pernah melaporkan di LKPM OSS Berbasis Risiko
- Total Akumulasi Realisasi
- Setelah Anda melakukan pengisian data Realisasi Penanaman Modal, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi
- Geser kursor Anda pada ĞoolĞip informasi (simbol “i”) untuk mendapatkan penjelasan/informasi pengisian data realisasi penanaman modal
- Jika Pelaku Usaha tidak menginput Realisasi Periode Pelaporan, Pelaku usaha wajib memberi keterangan pada kolom B (Penjelasan Atas Realisasi Penanaman Modal)
10. Lengkapi Data Penggunaan Tenaga Kerja
- Untuk Pelaku Usaha yang belum melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko sebelumnya, silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan secara otomatis
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Tambahan tenaga kerja periode pelaporan
- Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan
- Sistem akan menampilkan data secara otomatis:
- Total Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan
- Total Tenaga Kerja sampai dengan Periode Pelaporan
- Setelah Anda melakukan pengisian Penggunaan Tenaga Kerja, data tenaga kerja yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Tenaga Kerja sampai dengan Periode Pelaporan
11. Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
- Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun hanya dapat diisi pada periode Semester 2.
- Data Pelaku Usaha yang wajib dilengkapi:
- Realisasi produksi pada jenis barang/jasa yang dihasilkan
- Ekspor (%) pada jenis barang/jasa yang dihasilkan (jika melakukan kegiatan ekspor)
- Nilai ekspor dalam US $ per tahun (jika melakukan kegiatan ekspor)
- Pastikan Anda mengisi data Realisasi Produksi dan apabila anda mengisi realisasi produksi 0 (nol) maka data Ekspor (%) dan Nilai Ekspor dalan US $ Per tahun tidak dapat diisi
12. Lengkapi Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha
- Pilih Kategori Permasalahan serta Detail Permasalahan (jika ada), lalu isi Keterangan Masalah (Kronologi)
- Klik SIMPAN PERMASALAHAN
- Permasalahan yang telah diinput akan tersimpan pada tabel di bawah dan akan terkirim ke verifikator
- Anda dapat menghapus permasalahan yang anda pilih dengan mencentang kotak di sebelah kolom nomor dan klik tombol HAPUS
13. Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Nama Petugas
- No. Telepon/HP Petugas
- Jabatan
- Email (klik tanda ‘plus’ apabila Anda akan mengisi email lebih dari satu)
14. Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM
- Anda harus baca dan pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER
- Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM
15. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan Pemberitahuan Laporan Diterima
- Setelah mengirim LKPM, sistem akan menampilkan notifikasi pemberitahuan penerimaan LKPM
16. Laporan LKPM UMK telah terkirim
- Status Laporan LKPM telah “Terkirim” juga dapat dilihat pada Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal UMK
17.a Verifikasi Kementerian/Lembaga atas LKPM UMK
- DPMPTSP Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
- Jika LKPM yang disampaikan belum lengkap atau belum sesuai, maka Verifikator akan memberikan Catatan dan status LKPM pada Daftar LKPM Pelaku UMK menjadi ‘Perlu Perbaikan’. Klik UBAH untuk mengubah data LKPM dan memberikan tanggapan atas catatan perbaikan dari Verifikator.
- Jika Berkas sudah lengkap maka selanjutnya verifikator melakukan verifikasi untuk menyetujui atau menolak permohonan Pelaporan LKPM UMK
18. Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM UMK dari Verifikator
- Untuk memberikan tanggapan atas catatan perbaikan dari Verifikator, centang kotak centang/checkbox pada catatan Verifikator, lalu isi Tanggapan pada kotak tanggapan.
- Klik KIRIM TANGGAPAN untuk mengirim balasan catatan perbaikan. Pelaku usaha harus memberikan tanggapan atas catatan verifikator.
- Setelah Anda menanggapi semua catatan perbaikan dari Verifikator, kirim kembali LKPM. Status LKPM UMK akan berubah menjadi “Sudah Diperbaiki”.
19.a Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui
- Jika verifikator menyetujui Pelaporan LKPM UMK, status LKPM akan berubah menjadi ‘Disetujui’
- Daftar LKPM untuk Pelaku UMK akan menampilkan:
- Tanda terima (klik TANDA TERIMA)
- Cetakan LKPM UMK (klik CETAK LKPM)
- Formulir pelaporan LKPM UMK yang telah diajukan (klik LIHAT)
- Anda dapat mengunduh Laporan LKPM UMK yang telah disetujui dengan mengklik UNDUH
- Pelaku Usaha dikatakan telah menyampaikan LKPM sesuai periode apabila status LKPM Disetujui
19.b Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui (Contoh Cetakan LKPM)
20. Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui (Contoh Tanda Terima)
- Status pada Tanda Terima yang dicetak berubah berdasarkan status LKPM yang dilaporkan. Sebagai contoh, jika status LKPM saat ini sudah disetujui maka status pada Tanda Terima akan “Disetujui”.
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
● Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Perpanjangan
6. Klik tombol OK pada Pemberitahuan yang muncul
7. Pahami Formulir Perpanjangan
- Sistem akan menampilkan Formulir Perpanjangan Data Pelaku Usaha dengan kondisi Perizinan Berusaha yang akan habis masa berlakunya:
- Untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui Sistem OSS dan yang sudah berlaku efektif/sudah terverifikasi.
- Klik tombol Perpanjangan pada Bidang Usaha yang Perizinan Berusahanya ingin diperpanjang (jika ada). (lanjut ke langkah B – Perpanjangan)
- Untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Instansi terkait lainnya (selain OSS) atau sebelum adanya Sistem OSS Tahun 2018 maupun untuk menambah Bidang Usaha lainnya (berdasarkan KBLI 2020).
- Klik tombol Tambah Bidang Usaha, jika Bidang Usaha belum muncul dalam tabel Data Usaha. (lanjut ke langkah A – Tambah Bidang Usaha)
TAMBAH BIDANG USAHA (untuk perpanjangan)
- Semua data usaha yang tertera harus dilengkapi dalam proses melakukan perpanjangan Perizinan Berusaha. Langkah pengisiannya sama seperti pengajuan pada menu Permohonan Baru.
(Termasuk data KBLI, data lokasi kegiatan usaha, data investasi, data produk/jasa, dan seterusnya.)
- Klik tombol Pilih Bidang Usaha
- Tampilan untuk Orang Perseorangan
- Tampilan untuk Badan Usaha
2. Lengkapi Data Pemilihan Bidang Usaha
- Sistem akan menampilkan Formulir Pemilihan Bidang Usaha
- Data yang harus Anda pilih:
- Jenis Kegiatan Usaha
(Pilih Utama atau Pendukung atau Kantor Cabang (pilihan ini hanya ada di Badan Usaha) atau Pendukung UMKU)
- Bidang Usaha
(Jika termasuk ketentuan BUPM, maka akan muncul pilihan dan pilih kegiatan pada bidang usaha sesuai KBLI yang tertera.)
- Uraian Bidang Usaha (terisi otomatis)
- Ruang Lingkup Kegiatan
- Klik tombol SIMPAN.
3. Lengkapi Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan
- Sistem akan menampilkan Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan dan harus Anda lengkapi:
- Nama Penerbit Izin
- Nomor Izin
- Nama Izin
- Lampiran File
- Tanggal Terbit (dd-mm-yyyy)
(Dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh: 17-08-2016)
- Tanggal habis masa berlaku (dd-mm-yyyy)
(Dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh: 17-08-2021)
- Isian formulir akan menyesuaikan kategori Pelaku Usaha masing-masing.
4.a Lengkapi Data Detail Usaha (UMK)
- Apakah Anda memiliki NPWP berbeda/cabang di lokasi ini?
(Jika Ya, akan muncul kolom NPWP dan isilah dengan 15 digit nomor NPWP yang sesuai)
- Nama Usaha / Kegiatan
Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya? (jika ada)
(Pertanyaan ini akan muncul pada pengisian proyek kedua dan seterusnya ketika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Luas Lahan Usaha dan Satuannya
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Kode Pos
- Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
- Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
(Jika Orang Perseorangan, pertanyaan ini tidak muncul.)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) – Lanjutan
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan / Gedung
- Mesin / Peralatan Dalam Negeri
- Mesin / Peralatan Impor
- Mesin / Peralatan (terisi otomatis)
- Investasi Lain-Lain
- Total Modal Tetap (terisi otomatis)
- Modal Kerja 3 Bulan
- Total Nilai Investasi (terisi otomatis)
Untuk UMK Orang Perseorangan, hanya muncul kolom ‘Modal Usaha’, lalu lengkapi data tersebut.
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) – Lanjutan
- Data yang harus anda lengkapi:
- Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
(Hanya muncul ketika tervalidasi sebagai tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
- Deskripsi Kegiatan Usaha
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
- Klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA.
- Untuk Non UMK, lengkapi formulir detail usaha sesuai dengan keterangan yang ada. Lanjutkan langkah berikutnya sesuai dengan keberadaan lokasi kegiatan usaha Anda, dengan kondisi berikut:
- Jika lokasi kegiatan usaha berada di darat, maka lanjut ke langkah 4.b bagian A
- ika lokasi kegiatan usaha berada di hutan, maka lanjut ke langkah 4.c bagian A
- Jika lokasi kegiatan usaha berada di laut, maka lanjut ke langkah 4.d bagian A
- Setelah langkah 4 (sesuai kondisi masing-masing) sudah dilengkapi, Anda dapat lanjut ke langkah 5.
4.b Jika pilih “Lokasi Kegiatan Usaha” di DARAT
Lengkapi Data Detail Usaha
- Apakah Anda memiliki NPWP berbeda/cabang di lokasi ini?
(Jika Ya, akan muncul kolom NPWP dan isilah dengan 15 digit nomor NPWP yang sesuai)
- Nama Usaha / Kegiatan
Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya? (jika ada)
(Pertanyaan ini akan muncul pada pengisian proyek kedua dan seterusnya ketika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Lokasi Kegiatan Usaha
- Luas Lahan Usaha dan Satuannya
- Apakah Anda sudah menguasai lahan tersebut?
(Setelah memilih, akan muncul pilihan terkait Status Lahan Usaha dan pilih yang sesuai)
- Apakah memerlukan bangunan untuk kegiatan usaha ini?
(Jika Ya, akan muncul formulir pilihan terkait Bangunan dan pilih yang sesuai)
(Jika Milik Sendiri, akan muncul formulir Detail Bangunan seperti jumlah bangunan, PBG/IMB, dan SLF di bagian setelah pengisian lokasi usaha, lalu lengkapi yang sesuai)
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah lokasi usaha berada dalam lintas provinsi/kabupaten/kota?
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Jika Kabupaten/Kota terpilih ada Kawasan, akan muncul pilihan terkait Apakah lokasi usaha berada di Kawasan (KI, KEK, KPBPB) dan Nama Kawasan.
- Jika Kabupaten/Kota terpilih tidak ada Kawasan, akan muncul Kecamatan dan Kelurahan/Desa, lalu pilih yang sesuai.
- Kode Pos
- Tipe Gambar Peta
c) Jika Point, maka isilah titik Latitude dan Longitude sesuai dengan lokasi usaha.
d) Jika Polygon, maka unggah file polygon dalam format SHP Complete.
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan) – Contoh Tampilan Tipe gambar Peta Point dan Peta Polygon
- Jika Point, maka isilah titik Latitude dan Longitude sesuai dengan lokasi usaha.
- Jika Polygon, maka unggah file polygon dalam format SHP Complete.
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Objek Vital Nasional?
(Jika Ya, maka unggah File Keputusan Objek Vital Nasional.)
- Lalu klik tombol CEK RDTR dan Kegiatan. (jika ada)
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, kegiatan usaha dan lokasi sesuai RDTR, maka akan muncul notifikasi ketentuan-ketentuan dalam RDTR yang Anda pilih dan jika sudah sesuai maka dapat klik tombol LANJUT.
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, sedangkan kegiatan usaha dan lokasi TIDAK sesuai RDTR, maka Anda harus mengubah KBLI atau lokasi usaha dengan klik tombol BELUM.
- Jika lokasi usaha TIDAK tersedia RDTR, maka akan muncul pertanyaan terkait dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan / Gedung
- Mesin / Peralatan Dalam Negeri
- Mesin / Peralatan Impor
- Mesin / Peralatan (terisi otomatis)
- Investasi Lain-Lain
- Total Modal Tetap (terisi otomatis)
- Modal Kerja 3 Bulan
- Total Nilai Investasi (terisi otomatis)
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian Data Investasi untuk Bidang Usaha.
- Lalu data yang harus Anda lengkapi:
- Deskripsi Kegiatan Usaha
- Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
- Tenaga Kerja Indonesia (Laki-Laki)
- Tenaga Kerja Indonesia (Perempuan)
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (otomatis terisi)
- Jumlah Tenaga Kerja Asing
- Klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA (lanjut ke langkah 5, bagian A).
4.c Jika pilih “Lokasi Kegiatan Usaha” di HUTAN
Lengkapi Data Detail Usaha
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah Anda memiliki NPWP berbeda/cabang di lokasi ini?
(Jika Ya, akan muncul kolom NPWP dan isilah dengan 15 digit nomor NPWP yang sesuai)
- Nama Usaha / Kegiatan
- Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya? (jika ada)
(Pertanyaan ini akan muncul pada pengisian proyek kedua dan seterusnya ketika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI)
- Lokasi Kegiatan Usaha
- Apakah sudah memiliki IPPKH/Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan/Pemanfaatan Kawasan Hutan/Konservasi Kawasan Hutan sebelumnya?
(Jika Sudah, akan muncul formulir yang berisi Nomor, Lampiran File, Tanggal Terbit, Tanggal habis masa berlaku)
- Jenis Perizinan lokasi Hutan yang dibutuhkan:
- Jika pilih Penggunaan / Pelepasan, akan muncul pilihan yang berisi Jenis (Penggunaan / Pelepasan) Kawasan Hutan, Apakah Anda memiliki surat rekomendasi Gubernur?, Apakah lokasi yang dimohonkan dalam wilayah kerja Perum Perhutani?
- Jika pilih Pemanfaatan / Konservasi, akan muncul pilihan yang berisi Jenis (Pemanfaatan / Konservasi) Kawasan Hutan, Apakah Anda memiliki surat rekomendasi Gubernur?
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Luas Lahan Usaha dan Satuannya
- Apakah memerlukan bangunan untuk kegiatan usaha ini?
(Jika Ya, akan muncul formulir pilihan terkait Bangunan dan pilih yang sesuai)
(Jika Milik Sendiri, akan muncul formulir Detail Bangunan seperti jumlah bangunan, PBG/IMB, dan SLF di bagian setelah pengisian lokasi usaha, lalu lengkapi yang sesuai)
- Apakah lokasi usaha berada dalam lintas provinsi/kabupaten/kota?
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
(Jika Kabupaten/Kota yang terpilih ada Kawasan, akan muncul pilihan terkait Apakah lokasi usaha berada di Kawasan? dan Nama Kawasan, lalu pilih yang sesuai.)
- Kecamatan (jika ada)
- Kelurahan / Desa (jika ada)
- Kode Pos
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan / Gedung
- Mesin / Peralatan Dalam Negeri
- Mesin / Peralatan Impor
- Mesin / Peralatan (terisi otomatis)
- Investasi Lain-Lain
- Total Modal Tetap (terisi otomatis)
- Modal Kerja 3 Bulan
- Total Nilai Investasi (terisi otomatis)
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data.
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Deskripsi Kegiatan Usaha
- Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
- Tenaga Kerja Indonesia (Laki-Laki)
- Tenaga Kerja Indonesia (Perempuan)
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (otomatis terisi)
- Jumlah Tenaga Kerja Asing
- Klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA (lanjut ke langkah 5, bagian A).
4.d Jika pilih “Lokasi Kegiatan Usaha” di LAUT
Lengkapi Data Detail Usaha
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah Anda memiliki NPWP berbeda/cabang di lokasi ini?
(Jika Ya, akan muncul kolom NPWP dan isilah dengan 15 digit nomor NPWP yang sesuai)
- .Nama Usaha / Kegiatan
Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya? (jika ada)
(Pertanyaan ini akan muncul pada pengisian proyek kedua dan seterusnya ketika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI)
- Lokasi Kegiatan Usaha
Apakah atas lokasi dan kegiatan yang diajukan telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang?
(Jika Ya, akan muncul formulir yang berisi Nomor, Lampiran File, Tanggal Terbit, Tanggal habis masa berlaku)
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Luas/Panjang Perairan yang diperlukan dan Satuannya
- Kedalaman Lokasi dan Satuannya
- Rencana Luas Bangunan dan Satuannya
- Apakah perusahaan melakukan reklamasi?
- Nama Perairan
- Provinsi
(Akan muncul kolom Proyek Strategis Nasional pada beberapa Provinsi tertentu. Lalu, jika pilih ‘Ya’ termasuk Proyek Strategis Nasional, akan muncul kolom selanjutnya yang berisi Pilih Daftar Proyek Strategis Nasional dan Upload Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (opsional))
- Koordinat
(Unggah file koordinat Polygon dalam bentuk excel)
- Apakah lokasi lintas provinsi?
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Jika pilih Ya pada pertanyaan ‘Apakah lokasi lintas provinsi?, maka akan muncul data lintas provinsi beserta alamatnya.
- Klik tombol Tambah Provinsi untuk menambahkannya.
- Sistem akan menampilkan Form Lintas Provinsi dan data yang harus Anda lengkapi:
- Posisi Lokasi (Pilih lintas Daratan atau Laut)
- Provinsi
- Alamat
- Kabupaten / Kota
- Kecamatan
- Kelurahan
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan / Gedung
- Mesin / Peralatan Dalam Negeri
- Mesin / Peralatan Impor
- Mesin / Peralatan (terisi otomatis)
- Investasi Lain-Lain
- Total Modal Tetap (terisi otomatis)
- Modal Kerja 3 Bulan
- Total Nilai Investasi (terisi otomatis)
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.
Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data.
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Deskripsi Kegiatan Usaha
- Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
- Tenaga Kerja Indonesia (Laki-Laki)
- Tenaga Kerja Indonesia (Perempuan)
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (otomatis terisi)
- Jumlah Tenaga Kerja Asing
- Klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA (lanjut ke langkah 5, bagian A).
5. Lengkapi Data Produk/Jasa
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Jenis Produk/Jasa
(Jika pilih “Lainnya”, akan muncul kolom free text dan isi sesuai produk/jasa yang dilakukan pada bidang usaha/KBLI terpilih.)
- Kapasitas (per Tahun)
- Satuan Kapasitas
- Klik tombol SIMPAN.
6. Periksa Daftar Produk/Jasa
- Sistem akan menampilkan data:
- Kapasitas
- Satuan
- Jenis Produksi
- Tetapi, jika lokasi usaha berada di dalam Kawasan, akan muncul Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lokasi Kawasan, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera.
- Klik tombol SELESAI.
7. Periksa Data Usaha untuk perpanjangan
- Sistem akan menampilkan Data Bidang Usaha yang sudah ditambahkan untuk perpanjangan:
- Bidang Usaha
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha/Tingkat Risiko
- Status (otomatis belum terisi)
- Klik ikon () untuk mengubah isian data usaha.
- Klik ikon ()untuk menghapus proyek data usaha perpanjangan yang ditambahkan.
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera.
- Klik tombol SELANJUTNYA. (lanjut ke bagian C – Proses Daftar Kegiatan Usaha)
PROSES PERPANJANGAN
- Semua data usaha yang akan muncul sudah terisi sesuai Perizinan Berusaha (sudah efektif) sebelumnya dan dapat diubah dalam melakukan proses perpanjangan Perizinan Berusaha ini.(Termasuk data KBLI, data lokasi kegiatan usaha, data investasi, data produk/jasa, dan detail usaha lainnya.)
1. Periksa Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan
- Setelah klik tombol Perpanjangan, akan muncul Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha yang berisikan data-data Detail Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha (sudah efektif/telah terverifikasi) sebelumnya.
- Klik ikon () untuk mengubah atau ikon () untuk menghapus KBLI yang tertera.
- Periksa juga isian formulir Data Perizinan yang akan Dilakukan Perpanjangan:
- Nama Penerbit Izin
- Nomor Izin
- Nama Izin
- Lampiran File
- Tanggal Terbit (dd-mm-yyyy)
(Dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh: 17-08-2016)
- Tanggal habis masa berlaku (dd-mm-yyyy)
(Dengan format tanggal-bulan-tahun, contoh: 17-08-2021)
2. Periksa Data Detail Usaha
- Data yang dapat Anda ubah::
- Apakah Anda memiliki NPWP berbeda/cabang di lokasi ini?
(Jika Ya, akan muncul kolom NPWP dan isilah dengan 15 digit nomor NPWP yang sesuai)
- Nama Usaha / Kegiatan
Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya? (jika ada)
(Pertanyaan ini akan muncul pada pengisian proyek kedua dan seterusnya ketika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI)
- Lokasi Kegiatan Usaha
- Luas Lahan Usaha dan Satuannya
- Apakah Anda sudah menguasai lahan tersebut?
(Setelah memilih, akan muncul pilihan terkait Status Lahan Usaha dan pilih yang sesuai)
- Apakah memerlukan bangunan untuk kegiatan usaha ini?
(Jika Ya, akan muncul formulir pilihan terkait Bangunan dan pilih yang sesuai)
(Jika Milik Sendiri, akan muncul formulir Detail Bangunan seperti jumlah bangunan, PBG/IMB, dan SLF di bagian setelah pengisian lokasi usaha, lalu lengkapi yang sesuai)
Periksa Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang dapat Anda ubah:
- Apakah lokasi usaha berada dalam lintas provinsi/kabupaten/kota?
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Jika Kabupaten/Kota terpilih ada Kawasan, akan muncul pilihan terkait Apakah lokasi usaha berada di Kawasan (KI, KEK, KPBPB) dan Nama Kawasan.
- Jika Kabupaten/Kota terpilih tidak ada Kawasan, akan muncul Kecamatan dan Kelurahan/Desa, lalu pilih yang sesuai.
- Kecamatan
- Kelurahan / Desa
- Kode Pos
- Tipe Gambar Peta
c) Jika Point, maka isilah titik Latitude dan Longitude sesuai dengan lokasi usaha terbaru.
d) Jika Polygon, maka unggah file polygon terbaru dalam format SHP Complete.
Periksa Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang dapat Anda ubah:
- Lampiran File Polygon (tidak muncul untuk tipe gambar peta Point)
(Jika lokasi usaha berubah, klik tombol Ubah Dokumen untuk mengubah lampiran file polygon.)
- Apakah kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Objek Vital Nasional?
(Jika Ya, maka unggah File Keputusan Objek Vital Nasional.)
- Lalu klik tombol CEK RDTR dan Kegiatan. (jika ada)
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, kegiatan usaha dan lokasi sesuai RDTR, maka akan muncul notifikasi ketentuan-ketentuan dalam RDTR yang Anda pilih dan jika sudah sesuai maka dapat klik tombol LANJUT.
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, sedangkan kegiatan usaha dan lokasi TIDAK sesuai RDTR, maka Anda harus mengubah KBLI atau lokasi usaha dengan klik tombol BELUM.
- Jika lokasi usaha TIDAK tersedia RDTR, maka akan muncul pertanyaan terkait dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Periksa Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Data yang dapat Anda ubah:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan / Gedung
- Mesin / Peralatan Dalam Negeri
- Mesin / Peralatan Impor
- Mesin / Peralatan (terisi otomatis)
- Investasi Lain-Lain
- Total Modal Tetap (terisi otomatis)
- Modal Kerja 3 Bulan
- Total Nilai Investasi (terisi otomatis)
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.
Periksa Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian Data Investasi untuk Bidang Usaha.
- Lalu data yang dapat Anda ubah:
- Deskripsi Kegiatan Usaha
- Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
- Tenaga Kerja Indonesia (Laki-Laki)
- Tenaga Kerja Indonesia (Perempuan)
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (otomatis terisi)
- Jumlah Tenaga Kerja Asing
3. Periksa Daftar Produk/Jasa
- Klik ikon UBAH (), pada Produk/Jasa yang ingin diubah, atau
- Klik ikon HAPUS (), pada Produk/Jasa yang ingin dihapus, atau
- Klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA untuk menambah data Produk/Jasa, lalu lengkapi formulir yang tertera.
Periksa Daftar Produk/Jasa (Lanjutan) – Formulir Ubah Produk/Jasa
- Data yang dapat Anda ubah maupun tambah:
- Jenis Produk/Jasa
(Jika pilih “Lainnya”, akan muncul kolom free text dan isi sesuai produk/jasa yang dilakukan pada bidang usaha/KBLI terpilih.)
- Kapasitas (per Tahun)
- Satuan Kapasitas
- Klik tombol SIMPAN.
Periksa Daftar Produk/Jasa (Lanjutan) – Setelah ada perubahan
- Sistem akan menampilkan data yang telah diubah:
- Kapasitas
- Satuan
- Jenis Produksi
- Klik tombol SELESAI.
4. Periksa Data Usaha untuk perpanjangan
- Sistem akan menampilkan Data Bidang Usaha yang sudah ditambahkan untuk perpanjangan:
- Bidang Usaha
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha/Tingkat Risiko
- Status (Jika ada data yang diubah, maka status ini akan kosong)
- Klik ikon ( ) untuk mengubah isian data usaha.
- Klik ikon ( ) untuk membatalkan perpanjangan dan data usaha akan kembali seperti isian Perizinan Berusaha sebelumnya.
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera.
- Klik tombol SELANJUTNYA. (lanjut ke bagian C – Proses Daftar Kegiatan Usaha)
PROSES DAFTAR KEGIATAN USAHA (dalam proses perpanjangan)
1.a Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Sistem akan menampilkan:
- KBLI
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha
- Tingkat Risiko
- Pernyataan Mandiri
- Status (otomatis berisi ‘Selesaikan Proses Perpanjangan’)
- Lalu klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
- Jika persetujuan KKPR diterbitkan otomatis, Anda dapat melanjutkan proses perpanjangan.
- Jika belum terdapat PKKPR atas lokasi pada kegiatan usaha yang dilakukan, akan muncul informasi untuk memenuhi PNBP terlebih dahulu (lanjut ke langkah 1.b, bagian C).
1.b Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang perlu verifikasi KKPR)
- Jika lokasi usaha yang dimohonkan tidak berada pada wilayah yang sudah memiliki RDTR atau bukan di Kawasan Industri/ KEK/ KPBPB atau tidak memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam isian terkait Pasal 181 PP 5/2021, maka sistem akan mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPR (PKKPR) kepada Kementerian ATR/Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, sehingga status di sini tertulis “PKKPR dalam proses verifikasi” dan Pelaku Usaha perlu melalui proses Pemenuhan Persyaratan pada menu yang sudah disediakan (dapat dilihat pada langkah 7, bagian C).
- Tahapan ini juga berlaku sama untuk lokasi usaha di Hutan dan Laut, dengan kondisi berikut:
- Untuk lokasi usaha di Hutan dimana memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi (Persetujuan Penggunaan/Pelepasan/Pemanfaatan/Konservasi Kawasan Hutan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(Jika memerlukan rekomendasi Gubernur, dapat diajukan ke OPD LHK Provinsi dan DPMPTSP Provinsi terlebih dahulu).
- Khusus untuk KBLI Pemanfaatan Hutan, proses pemenuhan persetujuan lokasi hutan dilakukan bersamaan dengan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Untuk lokasi usaha di Laut dimana memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi (KKPR Laut) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2.a Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih:
- Jika pilih Sudah, lanjut ke langkah 2.b bagian C untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Jika pilih Belum, lanjut ke langkah 2.c bagian C untuk lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih.
- Klik tombol LANJUT.
2.b Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) – Lanjutan
- Jika pilih Sudah, akan muncul kolom pilihan dan pilihlah jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Klik tombol LANJUT, untuk ke langkah selanjutnya (langkah 3, bagian C) tanpa melalui proses pemilihan parameter
2.c Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) – Lanjutan
- Jika pilih Belum, sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI/Bidang Usaha terpilih.
- Klik tombol LANJUT.
2.d Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) – Lanjutan
- Jika Anda belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, maka data yang harus Anda lengkapi:
- Parameter Lingkungan, pilihlah kondisi parameter yang tertera pada formulir sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. (Kemudian sistem akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, seperti SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL.)
- Uraian Usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan.
- Klik tombol LANJUT.
3. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Sistem akan menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri berdasarkan UU CK Nomor 11 Tahun 2020 sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya.
- Baca, pahami, dan klik kotak centang/checkbox pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera.
- Klik tombol LANJUT.
4. Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB)
- Sistem akan menampilkan draft NIB, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera.
- Klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.
5. Periksa Data Usaha setelah proses untuk perpanjangan
- Sistem akan menampilkan Data Usaha yang sudah diproses untuk perpanjangan:
- Bidang Usaha
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha/Tingkat Risiko
- Status
(Akan muncul status Perizinan Berusaha yang dilakukan perpanjangan pada Bidang Usaha terpilih.)
(Contoh: jika risiko Tinggi, akan muncul dengan status ‘Izin Perpanjangan terbit dan Belum Memenuhi Persyaratan’.)
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera.
- Klik tombol SELANJUTNYA.
6. Perpanjangan Perizinan Berusaha telah terbit (belum memenuhi persyaratan)
- Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
- NIB, klik tombol CETAK NIB (hanya untuk persiapan usaha).
- Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
- PKKPR/KKKPR, klik CETAK PKKPR/KKKPR (jika ada).
- PKPLH/SKKL, klik CETAK PKPLH/SKKL (jika ada).
- Izin, klik tombol CETAK IZIN (‘Izin’ untuk tingkat risiko Tinggi, sedangkan ‘Sertifikat Standar’ untuk tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi).
- Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
- Khusus risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, langkah selanjutnya perlu melakukan pemenuhan persyaratan (setelah mendapatkan persetujuan KKPR dan persetujuan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi sesuai kewenangannya) dengan:
- Klik tulisan “disini”, atau
- Pilih Menu Pemenuhan Persyaratan (dapat dilihat pada langkah ke 7 bagian C).
PEMENUHAN PERSYARATAN (Untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
7. Buka Menu Perizinan Berusaha, pilih Pemenuhan Persyaratan
8. Klik tombol Proses Pemenuhan Persyaratan Izin
- Untuk tingkat risiko Menengah Tinggi, muncul tombol ‘Proses Pemenuhan Standar Usaha’.
- Sedangkan untuk tingkat risiko Tinggi, muncul tombol ‘Proses Pemenuhan Persyaratan Izin’.
9. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
- Klik tombol Pilih Dokumen dan unggah dokumen yang sesuai.
(Ukuran maksimal dokumen yaitu 5 MB, dengan format jenis dokumen PDF)
- Isi kolom Catatan sebagai catatan/keterangan tambahan untuk Instansi terkait yang berwenang. (opsional)
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera.
- Klik tombol LANJUT.
10. Tunggu perubahan Status Pemenuhan
- Perubahan status pemenuhan setelah mengunggah dokumen persyaratan.
- Perubahan status pemenuhan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui oleh Instansi berwenang terkait.
Tunggu perubahan Status Pemenuhan (Lanjutan)
- Status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh Instansi berwenang terkait, sehingga perizinan berusaha telah terbit.
11.a Perpanjangan Perizinan Berusaha (Telah Terverifikasi)
- Buka menu PERMOHONAN BARU, lalu sistem akan menampilkan DAFTAR KEGIATAN USAHA.
(Atau dapat pula dengan membuka menu BERANDA, lalu klik IZIN.)
- Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
- NIB, klik tombol CETAK NIB.
- Sertifikat Standar/ Izin, klik CETAK Sertifikat Standar Perpanjangan/ CETAK Izin Perpanjangan untuk perpanjangan yang telah terverifikasi (disesuaikan dengan tingkat risiko).
- Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
- PKPLH/SKKL, klik CETAK PERSETUJUAN PKPLH/SKKL (jika ada).
- Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
11.b Perizinan Berusaha (untuk Perpanjangan) Telah Terverifikasi (Contoh Cetakan SS, tingkat risiko Menengah Tinggi)
11.c Perizinan Berusaha (untuk Perpanjangan) Telah Terverifikasi (Contoh Cetakan Izin, tingkat risiko Tinggi)
Jika Anda mengingat Nomor Ponsel, Email atau Username yang digunakan untuk masuk ke akun OSS, namun Lupa Kata Sandi/Password akun tersebut, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk ke akun anda melalui https://oss.go.id/ dengan cara klik MASUK di pojok kanan atas.
2. Klik Butuh Bantuan?
3. Klik Lupa Kata Sandi.
4. Masukan Nomor Ponsel/Email/Username akun OSS Anda. Kemudian masukkan kode captcha yang muncul. Klik LANJUT
5. Jika pada saat pendaftaran akun OSS menggunakan nomor Whatsapp, maka tautan reset password akan dikirim melalui nomor Whatsapp Anda. Namun, jika pada saat pendaftaran akun OSS menggunakan email, maka tautan reset password akan dikirim melalui email Anda. Cek email atau pesan Whatsapp dari OSS Indonesia yang berisi tautan untuk melakukan reset password. Klik tautan yang Anda Terima.
6. Ketik kata sandi baru minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf, angka dan karakter spesial. Klik SIMPAN
7. Notifikasi akan muncul ketika Anda berhasil melakukan perubahan Password. Silakan masuk ke akun OSS menggunakan nomor ponsel/email/username dan Kata Sandi Baru.