DPRD Provinsi NTB sahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Menjadi Perda Provinsi NTB
Mataram-Setelah melalui tahapan proses yang cukup panjang, akhirnya DPRD Provinsi NTB menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi NTB, dalam sidang rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (21/8) kemarin.
Plt. Kepala DPMPTSP NTB Wahyu Hidayat,S.STP., MAP yang hadir dan selalu mengawal proses penyusunan perda dalam setiap persidangan rapat bersyukur atas pengesahan tersebut. Pasalnya, mengacu pada Undang-undang Cipta kerja (UUCK), Pemprov NTB melalui DPMPTSP harus menyesuaikan regulasi agar arah dan kebijakan penyelenggaraan penamaman modal dapat berjalan.
Juru bicara DPRD dari fraksi partai Gerindra, Sudirsah Sudjanto dalam persidangan menyampaikan “Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi khususnya terkait peraturan daerah mengenai penanaman modal dan sebagai tindak lanjut terhadap amanat UUCK beserta peraturan turunannya”.
Lebih dalam Sudirsah menguraikan “terhadap materi mengenai keterkaitan penanaman modal dengan Rencana Tata ruang (RTRW), maka materi ranperda ini sesuai ketentuan UUCK adalah berkaitan lokasi penanaman modal yang menegaskan bahwa penanaman modal dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berupa kesesuaian rencana lokasi untuk kegiatan usaha dengan rencana tata ruang”.
Untuk itu pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan RTRW sebagai pedoman penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk penanaman modal/ investasi.
Selain itu dalam Perda ini di tambahkan materi yaitu pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM dalam melaksanakan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain pengesahan Perda penanaman modal sidang kali ini juga membahas penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB atas hasil pembahasannya terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025; Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang persetujuan penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 menjadi Perda Provinsi NTB dan Penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 sekaligus mendengar Pendapat akhir Pj. gubernur NTB.