DPMPTSP NTB Lakukan Koordinasi ke Kementerian Investasi/BKPM RI Bahas Dana Dekon dan DAK untuk Peningkatan Investasi Daerah
Jakarta, Jumat (10 Oktober 2025) — Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dadang Fajar, S.STP., M.M., bersama Perencana Ahli Muda Zainus Surul, S.H. dan Baiq Dian Rahmawati, S.E., melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Investasi/BKPM RI pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dalak Wilayah IV, dan dipimpin oleh Robin Hutagalung, Fungsional Ahli Madya Pengendalian Kebijakan Penanaman Modal (PKPM). Meski semula dijadwalkan akan dipimpin oleh Deputi terkait, namun karena agenda yang padat, pertemuan tetap berjalan efektif dan seluruh agenda koordinasi dapat tersampaikan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPMPTSP NTB, Dadang Fajar, menyampaikan sejumlah hal strategis, khususnya terkait kondisi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Dekonsentrasi (Dekon) dari Kementerian Investasi yang selama ini menjadi pemicu peningkatan investasi di daerah.
Dadang menyoroti bahwa hingga saat ini, pelaksanaan program DAK dan Dekon Tahun Anggaran 2025 masih dalam kondisi “hold”, sehingga belum dapat dieksekusi di daerah. Meski demikian, usulan agar program DAK dan Dekon tetap dilanjutkan hingga tahun 2026 telah disampaikan secara resmi oleh DPMPTSP NTB.
Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa DAK bidang investasi sudah tidak lagi dialokasikan melalui Kementerian Investasi, karena kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah Bappenas. Namun demikian, peluang untuk mendapatkan dukungan dana Dekon masih terbuka, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Investasi/BKPM RI.
Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Provinsi NTB untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendukung kelancaran program investasi serta mempercepat realisasi kegiatan yang dapat berdampak langsung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di NTB.

