DPMPTSP NTB bersama Timpora dalam Pengawasan Orang Asing

Keberadaan orang asing di Indonesia, diatur dan diawasi oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan orang asing di Indonesia diawasi oleh Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang merupakan dari Instansi dan /atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, seperti Polda, Kejati, BIN, BNN, Imigrasi dan beberapa OPD tingkat provinsi termasuk DPMPTSP NTB.

Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan Rapat koordinasi tingkat provinsi Timporauntuk mengangkat isu isu yg terjadi atau yg ditemukan oleh instansi terkait dilapangan untuk dibahas bersama (9 September 2021).

Peran dari DPMPTSP dalam Timpora adalah berkontribusi memberikan data yang di butuhkan tekait dengan Penanam modal Asing yang berada di wilayah NTB serta informasi hasil pengawasan yang dilakukan terkait kegiatan pemilik perusahaan yg tidak sesuai dengan tujuan mereka mendapatkan ijin untuk investasi dengan kata lain memanfaatkan ijin investasi untuk mendaptkan ijin tinggal di Wilayah Republik Indonesia.

#ntbgemilang #zulrohmi #investasi #investation #dpmptsntb #pemprovntb #lomboksumbawa #ntb #ntbramahinvestasi #bkpm #bkpmri #kemenvesri #ptsp #usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »