LKPM ONLINE TERINTEGRASI DENGAN OSS-RBA
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban para investor atau para pelaku usaha yang menanamkan modal dan menjalankan usahanya di Indonesia. LKPM juga menjadi data untuk mengetahui perkembangan investasi di suatu daerah, termasuk di Provinsi NTB. Untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para pelaku usaha terhadap kewajiban LKPM tersebut, Dinas Penanaman Modal & PTSP (DPMPTSP) Provinsi NTB kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem LKPM Online yang terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA bertempat di Hotel Lombok Astoria (Kamis, 18 November 2021).
OSS-RBA yang berfungsi sebagai sistem online untuk mengurus perizinan berusaha, berfungsi juga sebagai media penyampaian LKPM bagi pelaku usaha. Maka OSS-RBA menjadi suatu sistem yang komprehensif dalam memudahkan para pelaku usaha dari mengurus izin sampai dengan pelaporan.
Apabila para pelaku usaha lalai terhadap LKPM, maka akan menjadi catatan tersendiri bagi pelaku usaha tersebut, dimana ketika proses pengurusan perpanjangan izin, akan dipertimbangkan apakah izin usahanya dapat diperpanjang atau tidak. Karena LKPM telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 25 yang berbunyi “Bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupten / Kota.
#ntbgemilang #ntbramahinvestasi #oss #ossrba #sosialisasi #sosialisasioss #sosialisasiossrba #wsbkmandalika #dpmptsp #dpmptspntb #mohammadrum