Apel Pagi Bersama Dengan Bappenda, Samsat dan Jasa Rahaja
Mataram-Apel rutin pagi kali ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB kedatangan rombongan tamu dari Badan Pendapatan Daerah NTB, Samsat, Jasa Raharja dan kepolisian untuk mensosialisasikan Pergub Nomor 74 Tahun 2022 tentang insentif pajak kendaraan bermotor (13/10).
Terdapat beberapa potongan pajak, diantaranya : bebas denda PKB, bebas tunggakan diatas 5 tahun (untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah) dan diskon PKB sampai dengan 50%. Masa pemotongan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022.
Sementara dalam pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK.
Diakhir sosialisasi, tim dari Jasa Raharja menjelaskan, memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang sah angkutan umum dan lalu lintas jalan. Perlindungan diberikan bagi setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor termasuk yang menjadi korban tabrak lari. Besaran santunan mulai dari 500 ribu rupiah sampai dengan 50 juta rupiah.
Harapannya semoga pegawai lingkup DPMPTSP Prov NTB dapat bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id
@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat
#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #zulrohmi #zulkieflimansyah #ummirohmi #mohammadrum