Satu Buah Raperda Usulan Prakarsa Gubernur NTB, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Mataram-Sekretaris DPMPTSP Provinsi NTB Wahyu Hidayat, S.STP, MAP. Mewakili Kepala Dinas dalam rangka menghadiri Rapat Paripurna I Pembahasan Raperda Prakarsa Gubernur NTB yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB(9/5).
Pada rapat kali ini Gubernur NTB Menjelaskan terhadap 1 buah RAPERDA usulan Prakarsa Gubernur NTB. Dalam penyampaian prakarsa ini di Wakil Oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.
Anggota DPRD Provinsi NTB menyampaikan beberapa keputusan sebagia berikut:
1. Mengubah keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 21/ DPRD/2019 tentang pembentukan dan penetapan Pimpinan dan Anggota komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Perubahan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud ke-1 pada lampiran nomor urut 2 terlampir.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023 ditetapkan di Mataram pada tanggal 9 Mei 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Diajukannya Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Konvensi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah. Menurut Wagub Raperda ini dipandang penting adanya dalam rangka memperkuat kapabilitas dan daya saing industri perbankan di Indonesia, termasuk PT Bank NTB Syariah sebagai Bank Pembangunan Daerah sebagaimana dipahami Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menerbitkan kebijakan untuk memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi perbankan.
Bank Indonesia lembaga penjamin simpanan atau LPS dan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terkait dampak positif PT Bank NTB Syariah untuk membuka ruang kerjasama Bank NTB dengan bank lainnya sebagai upaya membentuk KUD dan mendorong pemenuhan modal inti 3 triliun.
Bank NTB Syariah untuk selanjutnya dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan beberapa bank sebagai calon perusahaan induk dalam skema kelompok usaha bank atau KUD demikian penjelasan terkait dengan Raperda tentang konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah sebagai Prakarsa Gubernur NTB.