Apel pagi, Rutinitas sebagai bentuk kewajiban moral sebagai pegawai
Apel pagi, Rutinitas sebagai bentuk kewajiban moral sebagai pegawai
Dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Prov. NTB, Bapak Wahyu Hidayat, S.STP, MAP, tak henti-hentinya beliau menyampaikan bahwa Apel adalah suatu kewajiban.
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor : 79 Tahun 2022 per tanggal 26 Agustus 2022, Disiplin Aparatur Sipil Negara wajib melakukan absensi secara online melalui aplikasi ESENSI, “Bila kita masuk kantor namun tidak melakukan absen melalui aplikasi ESENSI, maka di anggap tidak hadir”, pungkasnya.
“Tentu akan ada sanksi jika ASN tidak disiplin dalam melaksanakan Pergub ini. Mulai dari mulai dari sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, hingga sanksi disiplin berat”, tambah pak Wahyu.
Pak Wahyu berharap agar seluruh Pegawai lingkup DPMPTSP Provinsi NTB agar tetap meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi yang telah di berikan.
.
Menuju #NTBRamahInvestasi !
.
.
============================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id
@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat | @komisiinformasiprovntb | @ntbprov
#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #zulrohmi #zulkieflimansyah #ummirohmi #mohammadrum #komisiinformasi #ki #kip