DPMPTSP Provinsi NTB Gelar Bimtek Sistem LKPM Online Berbasis RBA
Mataram-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB gelar Bimtek Sistem LKPM Online berbasis RBA yang bertempat di Lombok Astoria Hotel (25/10)
Pada kesempatan ini Taufikurrahman dan Lalu Tri Jaka yang akan menyampaikan LKPM dan Subsistem Pengawasan Perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
Apa Itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Dasar Hukum menyampaikan LKPM yaitu Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 5 tahun 2021 yang bunyinya setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM.
Adapun sanksi administratifnya terkait penyampaian LKPM dapatkan dikenakan secara berjenjang sebagai berikut:
1. Peringatan Pertama (30 hari kerja)
2. Peringatan Kedua (15 hari kerja)
3. Peringatan Ketiga (10 hari kerja)
4. Penghentian Sementara (30 hari
kerja)
Pencabutan
Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha
===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id
@lalugitaariadi | @biroadpimntb | @ntbprov | @abywahyuhidayat
#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #abywahyu