BeritaKegiatanTerkini

DPRD NTB Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, Senin (22/9/2025). Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB beserta jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., ME.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P.. menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025. Ia mengapresiasi DPRD atas tercapainya kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga tujuan penyelenggaraan pembangunan di Nusa Tenggara Barat dapat tercapai,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Dalam penjelasannya, Gubernur memaparkan bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD TA 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 2,52% dibandingkan APBD murni 2025.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan naik sebesar 11,90%, sejalan dengan optimalisasi target berdasarkan realisasi semester pertama dan proyeksi hingga akhir tahun.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 6,49 triliun, atau naik 4,24% dibanding APBD murni 2025 sebesar Rp 6,23 triliun.

Adapun Pembiayaan Daerah mencatat penerimaan bersih sebesar Rp 6,87 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Penerimaan ini berasal dari SILPA, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan program pembangunan di NTB agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »