Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Tambak Udang di NTB
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan melalui tambak udang yang legal dan ramah lingkungan, guna memaksimalkan pendapatan daerah. Langkah ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi lanjutan terkait tata kelola tambak, yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sejumlah pemangku kebijakan terkait.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB pada Kamis (27/02/2025), dibuka oleh Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Dalam sambutannya, Miq Gita menekankan pentingnya rapat ini untuk menghasilkan data yang akurat dan kredibel dalam penataan izin operasi tambak di NTB. โKita berharap agar rapat koordinasi ini dapat menghasilkan solusi yang konkret untuk penataan izin yang lebih baik, termasuk izin lingkungan dan tata ruang yang harus dipenuhi,โ ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsolidasi perizinan tambak udang sangat penting, terutama dalam pengurusan izin lingkungan, izin tata ruang, dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang lengkap, agar para pengusaha bisa menjalankan usaha mereka dengan benar dan pendapatan daerah dari sektor kelautan bisa dimaksimalkan.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, S.STP., MAP, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan izin untuk 256 tambak. Namun, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menunjukkan hanya 33 tambak (10%) yang telah memiliki izin lingkungan. Wahyu menegaskan bahwa tambak udang tidak boleh beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTB, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Kepala BKKPN Kupang, serta kepala daerah dan sekda dari berbagai kabupaten/kota di NTB.

