Pemprovv NTB dan ATR/BPN Bahas Penataan Ruang Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB di Lombok Timur
Mataram – IGB Ngurah Weda G. S., S.H. Hadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Penataan Ruang Tambang Mineral Bukan Logam di Lombok Timur
IGB Ngurah Weda G. S., S.H. mewakili Pemerintah Provinsi NTB menghadiri rapat koordinasi penegakan hukum penataan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam melakukan pengawasan, penelitian, dan pemeriksaan atas pemanfaatan ruang untuk kegiatan tambang MBLB. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB telah menyerahkan data 11 titik lokasi kegiatan tambang di Lombok Timur sesuai permintaan Kementerian ATR/BPN.
Dari 11 lokasi yang terdata, penilaian awal difokuskan pada 3 titik yang diduga berada di kawasan KP2B (Kawasan Peruntukan Pertambangan dan Budidaya). Hasilnya, dua lokasi diketahui belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun IUP operasi produksi, hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat pernyataan mandiri kesesuaian ruang.
Sementara satu lokasi lainnya yang terletak di Dusun Batu Berseru, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, dikelola oleh CV. Gapura Prima Masbagik yang telah memiliki IUP operasi produksi. Namun izin tersebut diketahui telah berakhir pada Juni 2024 dan saat ini perusahaan tengah dalam proses melengkapi persyaratan perpanjangan izin.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Provinsi NTB menangguhkan sementara permohonan perpanjangan izin hingga proses penilaian kesesuaian ruang selesai dilakukan. Dalam rangka kejelasan dan legalitas proses tersebut, DPMPTSP bersama Dinas ESDM dan LHK meminta agar Kementerian ATR/BPN menyampaikan surat resmi terkait penangguhan dimaksud. Kementerian ATR/BPN pun menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menerbitkan surat tersebut.

