Tentang Kami

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan tujuan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah di wilayah Provinsi NTB, serta berfungsi sebagai lembaga yang membantu Gubernur/ Kepala Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Dalam menjalankan kegiatannya, DPMPTSP Provinsi NTB dibekali dengan tugas dan fungsi sebagaimana ter- maktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun
2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tugas dan fungsi inilah yang melandasi ruang
lingkup pelaksanaan kegiatan DPMPTSP
Provinsi NTB.
Berdasarkan tinjauan pada tugas pokok dan fungsi serta kewenangan serta permasalahan yang dihadapi dalam penanaman modal di daerah, maka visi DPM-PTSP Provinsi NTB dirumuskan sebagai berikut :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal
Untuk mewujudkan visi DPM-PTSP Provinsi NTB maka ditetapkan beberapa Misi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan strategis dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis dibidang Penanunan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.


TUGAS POKOK DPMPTSP :
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi :
Perumusan kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pengaduan dan peningkatan layanan, dan pengelolaan data dan informasi;
Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pengaduan dan peningkatan layanan, dan pengelolaan data dan informasi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pengaduan dan peningkatan layanan, dan pengelolaan data dan informasi;
Pelaksanaan dan pembinaaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

