Rapat Pembahasan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal
Bertempat di Ruang Rapat Pleno DPRD Provinsi NTB, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengikuti Rapat Pembahasan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal (28/12).
Dipimpin oleh Ketua Pansus III H. Hasbullah Muis, Rapat ini bertujuan untuk menelaah usulan Ranperda yang diajukan oleh DPMPTSP Provinsi NTB terkait perubahan Perda No. 3 tahun 2015 tentang Penanaman Modal. Berdarsarkan kajian tim ahli dan Pansus III atas materi dan substansi yang dirubah dalam Ranperda tidak mencapai 50% sehingga Pansus III menyepakati bahwa usulan Ranperda Penanaman Modal sebagai Perubahan Perda.
Pak Rum pada kesempatannya menyampaikan urgensi penyesuaian peraturan daerah tentang Penanaman Modal serta konidisi DPMPTSP di Seluruh Indonesia yang mana masih menunggu revisi dari MK terkait UU Cipta Kerja. Selain itu Pak Rum juga mengharapkan dengan adanya Ranperda yang diajukan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan investasi baik untuk investor maupun penyelenggara penanaman modal di Provinsi NTB.
Semoga kedepannya Ranperda yang diusulkan dapat sesegera mungkin dapat menjadi Perda dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan penanaman modal di Provinsi NTB.