Gubernur Wajibkan Pengusaha Luar Kerjasama dengan Kontraktor Lokal
Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mewajibkan pengusaha luar daerah yang ikut tender proyek-proyek besar bekerjasama dengan kontraktor lokal. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Bagian Program Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BAPP dan LPBJP) Setda NTB, Wahyu Kusno dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/7) menjelaskan, penerbitan Pergub ini untuk mendukung pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan usaha jasa konstruksi, sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2017 konstruksi luar daerah. Pergub yang ditandatangani Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc merupakan itu pertama di Indonesia yang telah mengeksekusi kebijakan teknis turunan Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Wahyu menjelaskan, dalam Pergub itu diatur tentang beberapa ketentuan teknis yang berkaitan dengan pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di NTB. Misalnya dilihat dari besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk paket jasa konsultansi konstruksi, nilai HPS sampai dengan RP 1 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai HPS di atas RP 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, disyaratkan hanya untuk perusahaan kualifikasi menengah. Sementara untuk nilai HPS di atas Rp2,5 miliar disyaratkan untuk perusahaan kualifikasi besar.
Sedangkan untuk paket pekerjaan konstruksi, nilai HPS sampai dengan Rp10 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan kualifikasi usaha kecil. Nilai HPS di atas Rp 10 – 100 miliar, disyaratkan untuk usaha kualifikasi menengah. Untuk nilai HPS di atas Rp 100 miliar disyaratkan untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. Kemudian dalam Pergub tersebut juga kata Wahyu, terkait kewajiban KSO (Kerjasama Operasional) dan subkontrak diatur bahwa perusahaan luar daerah NTB yang mengikuti tender dengan risiko kecil sampai dengan sedang. Berteknologi sederhana sampai dengan madya dengan klasifikasi menengah wajib melakukan KSO dengan perusahaan jasa konstruksi di NTB atau kontraktor lokal. Pekerjaan jasa konstruksi yang wajib dan/atau dapat disubkontrakkan dengan ketentuan. Pertama, pekerjaan dengan pagu anggaran di atas Rp 25 miliar sampai Rp100 miliar, wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis). Dan, sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil. Kedua, paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100 miliar, wajib mensub kontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis. Ketiga, mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat yang dimaksud. Keempat, penyedia tidak mensubkotrakkan seluruh pekerjaan utama.
Penyedia usaha kecil tidak mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh. Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Keanggotaan Gapensi NTB, Eddy Sophian mengatakan, Pergub ini menunjukan keberpihakan Gubernur atas nasib pengusaha lokal di NTB. Apalagi hampir 90 persen dari sekitar 3.000 pengusaha konstruksi lokal NTB tergolong sebagai pengusaha kecil. “Pergub ini menjadi pedoman bahwa pengusaha luar NTB yang ikut tender proyek-proyek APBD lingkup Provinsi, wajib menggandeng pengusaha lokal sebagai mitra pendukung,” katanya. Selama ini hal. tersebut jarang sekali terjadi. Para pengusaha luar NTB yang ikut tender dan mengerjakan proyek APBD NTB selama ini berjalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan pengusaha lokal. Eddy menambahkan, dalam Pergub juga diatur bahwa perusahaan luar NTB harus memiliki NPWP perusahaan cabang di NTB. Sehingga benefit pajak dari proyek yang didapatkan bisa masuk menjadi pendapatan daerah di NTB. ‘Kalau dulu kan mereka kerja di NTB, dapat untung, tapi pajaknya tidak masuk ke NTB. Nah Pergub ini mengatur agar pajak bisa dinikmati juga di NTB,” terangnya.
la berharap, para pengusaha konstruksi di NTB dan asosiasi terkait bisa memanfaatkan peluang yang disiapkan pemerintah daerah ini dengan mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Selain itu, untuk memastikan kontrol terhadap aturan ini harus dibentuk Komite Pemantau terdiri dari unsur assosiasi pengusaha, LPJK dan pemerintah. Masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam koordinasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NIB sangat mengapresiasi Pergub ini. Apalagi hal ini sudah sejak lama diharapkan agar pemerintah daerah menerbitkan payung hukum untuk melindungi masyarakat jasa konstruksi di NTB. Ketua LPJK NTB, Siti Nurul Hijah, ST, MT mengatakan, tujuan Pergub ini agar proyek-proyek dengan sumber anggaran daerah (APBD) yang dikerjakan oleh kontraktor dan konsultan luar daerah diharapkan dikerjasamakan dengan masyarakat jasa konstruksi yang ada di NTB untuk transfer knowledge. “Kami menyampaikan syukur dan terimakasih, Pemerintah Daerah NTB telah mendukung dan menjawab harapan para pelaku jasa konstruksi di NTB,” kata Nurul la mengharapkan OPD di lingkup Pemprov NTB juga harus konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur NTB. (nas)
Sumber: Suara NTB, 20 Juli 2019