Pembentukan Forum Penataan Ruang
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diatur bahwa pembentukan forum penataan ruang mengacu pada pendelegasian kewenangan dari Menteri dalam hal Ini kementerian ATR/BPN dan /Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini menjadi pokok bahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Provinsi NTB dan dihadiri oleh DPMPTSP Provinsi NTB, Dinas Kelautan Perikanan dan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya langsung bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR (13-10-2021).
Menyikapi kondisi tersebut, DPMPTSP Provinsi NTB mengharapkan agar sebelum forum penataan ruang dibentuk, terlebih dulu perlu dipastikan bahwa daerah telah mendapatkan pendelegasian kewenangan untuk pembentukan forum dan jenis-jenis kewenangan yang didelegasikan. Hingga jelasan batas kewenangan dan ranah tanggung jawab masing-masing.
Kondisi yang terjadi hingga saat ini, konfirmasi atau persetujuan atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang masih menjadi kewenangan pusat. Sehingga daerah tidak akan mampu berbuat apa-apa. Semoga dalam waktu dekat, Pemerintah segera memberikan lampu terang sehingga peran forum penataan ruang tersebut dapat lebih maksimal.
#ntbgemilang #wsbkmandalika #ntbramahinvestasi #dpmptspntb #pemprovntb #zulrohmi #investasi #investation #bkpm #bkpmri #kemenvesri #ptsp #usaha