Mendengar Urgensi Ranperda tentang Penanaman Modal
Rapat Pleno pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTB tentang Penanaman Modal digelar oleh DPRD Provinsi NTB dengan menghadirkan DPMPTSP Provinsi NTB sebagai pengusul, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB serta Akademisi Universitas Mataram.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno Kantor DPRD Provinsi NTB (5/12), diikuti oleh Sekretaris DPMPTSP Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, S.STP., MAP. didampingi Kasubag Umum, Novi Haryanto, S.Adm dan Analis Perencana Ahli Muda, Zainus Surul, SH. Aby Wahyu menyampaikan urgensi pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penanaman modal ini dihadapan Ketua Bapemperda dan anggotanya.
Hadirnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong Daerah untuk menyesuaikan kembali peraturan daerah yang ada agar tidak bertentangan dengan amanah Undang-undang.
Untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, untuk mewujudkan ekosistem investasi yang sehat, percepatan proyek strategis nasional serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di daerah Provinsi NTB, diperlukan penyesuaian peraturan daerah sehingga hadir kepastian hukum yang jelas bagi stakeholder terkait maupun para pelaku usaha.
===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id
@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat
#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #zulrohmi #zulkieflimansyah #ummirohmi #mohammadrum #komisiinformasi #ki #kip