Sekretaris Daerah NTB Mengajak Stakeholder memberikan keamanan dan Kelancaran Investasi PT. ESL
Mataram-Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan pelaku usaha dalam berinvestasi dan untuk meningkatkan investasi maka sudah menjadi kewajiban pemerintah di daerah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi investor.
Dalam rangka mengimplementasikan NTB yang ramah investasi, pemerintah cepat dan tanggap terhadap persoalan yang dihadapi pelaku usaha, salah satunya dalam hal ini kepada PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL).

Juru bicara PT. ESL menyampaikan agar semua pihak membantu menyelesaikan status lahan yg dimiliki ESL pasca surat pencabutan oleh bupati Lotim.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. dalam rapat terbatas yang di hadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Kepala DLHK Provinsi NTB, perwakilan kepolisian Lombok Timur, dan Tim PT. ESL, meminta penjelasan atas pencabutan izin tersebut (14/12).
Dalam rapat sebelumnya bersama Satgas Percepatan Investasi telah disepakati bahwa terhadap 28 sertifikat yang bermasalah telah siap dibuatkan SK pembatalan dan pencabutan sertifikat oleh BPN dan akan clear dalam waktu 7 hari. Atas hasil rapat tersebut Miq Gita menginstruksikan kepada OPD terkait agar segera di tuntaskan.
Mik Gita mengharapkan agar adanya Percepatan Investasi untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah. “jika ada investor akan serius, kita harus dukung yang ujungnya untuk mensejahterakan rakyat,” ungkap Mik Gita. “Dengan adanya investasi maka rakyat mendapatkan peluang lapangan kerja Pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan aset yang ada” lanjut Bapak Sekda.
Di akhir rapat Mik Gita menginstruksikan kepada Karo Hukum dan Kepala DLHK Provinsi NTB untuk bersilaturahmi dan memberikan penjelasan kepada Kapolres, untuk tidak berkepanjangan terkait hal kewenangan status lahan tersebut.
Lebih lanjut Pak Rum (Kepala DPMPTSP Provinsi NTB) menambahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait izin yang clean and clear, serta membuat laporan tertulis bahwa lahan telah sah milik PT. ESL.
===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id
@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat