URUS IZIN DI LOMBOK UTARA JADI GAMPANG
43 jenis perizinan dialihkan ke Disnaker
Mengurus perizinan di Lombok Utara sekarang menjadi lebih mudah dan tidak repot lagi.Karena 43 perizinan yang sebelumnya harus diurus di SKPD tehnis, sekarang bisa diurus terpusat di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Penanaman Modal dan PTSP Lombok Utara.
Kepala Disnaker,Penanaman Modal dan PTSP Lombok Utara Vidi Eka Kusuma mengungkapkan, per 7 Juli 2017 lalu, bupati sudah mendelegasikan 43 perizinan untuk dikelola pihaknya. Selanjutnya untuk mempermudah koordinasi antar SKPD pasca pendelegasian pengurusan Izin ini, pihaknya menggelar rapat koordinasi “Pertemuan ini lebih ke Koordinasi untuk memperjelas esok kita,” ujarnya.
Vidi menjelaskan, SOP yang dimaksud seperti mencantumkan prosedur pengurusan, biaya dan lamanya proses penerbitan izin. Karena saat ini pihaknya belum memiliki teknis pengurusan Izin yang sudah didelegasikan, maka perlu berkoordinasi dengan SKPD teknis.
jadi nanti pengajuan izin ke kami Selanjutnya kami teruskan ke SKPD teknis untuk mendapatkan rekomendasi baru dikembalikan lagi ke kami untuk diterbitkan izinnya paparnya menurut pendelegasian pengurusan Izin ini dilakukan untuk mendorong proses birokrasi bagi pemohon namun pada tahap awal ini pihaknya masih melakukan secara manual dengan melibatkan SKPD teknis dalam memberikan Rekomendasi ke depan pihaknya akan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi antar SKPD agar pengurusan Izin benar-benar bisa dilakukan satu pintu di Disnaker kita siapkan software Anti diskominfo yang menyiapkan komunikasi data untuk sistem ini katanya meskipun masih menggunakan sistem manual tetapi pihaknya menjamin waktu penerbitan izin tidak akan lebih lama dari sebelumnya karena sudah ada shop yang mengatur soal lamanya pembuatan izin lebih lanjut video mengungkapkan ke depan ada cara lebih cepat untuk dilakukan untuk semakin mempercepat pengurusan Izin ini Disnaker akan merekrut Tenaga dari SKPD teknis untuk bekerja di kantor yang sama ini rencana kedepannya tandasnya salah satu yang membutuhkan waktu lebih lama untuk diterbitkan adalah izin limbah karena hal ini butuh waktu selama 6 bulan untuk melakukan kajian serta melihat dampaknya terpisah Sekda Lombok Utara H Suardi berharap dengan pendelegasian pengurusan Izin ini ke Disnaker ini bisa mempermudah pengurusan Izin ini untuk mempercepat pelayanan kalau dulu di masing-masing SKPD sekarang cukup diurus di pdsp Disnaker penanaman modal dan ptsp pungkasnya. (puj/r7)
