perizinan

Kemudahan Perizinan Kunci Gaet Investor

MATARAM-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah layanan bagi investor dengan mengganti istilah Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PD. Layanan perizinan penanaman modal ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.”Kemudahan dalam layanan menjadi kunci untuk menggaet investor agar tidak melirik keluar,” kata Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM RI Azhar Lubissaat melaku-kan kunjungan kerja ke Lombok, Jumat (23/3) lalu.

Menurutnya investor ada tiga kepastian kemudahan yang dibutuhkan. Di antaranya syaratnya, berapa lama, dan biaya. Syarat ini menurutnya telah mencakup dalam mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal sebagaimana diatur Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.

Ini merupakan salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Program yang diambil BKPM ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.”Banyak kemudahanyang diberikan bagi investor melalui peraturan baru ini,” tambahnya.Ia menjelaskan dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh izin. Selain itu BKPM mempermudah investor dengan memungkinkan bidang usaha tertentu langsung memperoleh izin usaha.Sehingga peluang untuk dapat langsung mendapat kan Izin Usaha tersebut, investor diharapkan semakin cepat merealisasikan investasinya “Ini juga untuk menekan investor sehingga mampu merealisasikan investasinya di negara kita.imbuhnya. (nur/r3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »