perizinan

Perda yang Menghambat Investasi Akan Dicoret

MATARAM-Pemprov akan mencoret peraturan daerah (perda) yang mengambat investasi. Baik aturan lama maupun baru yang telah diundangkan. Bila dinilai mempersulit pertumbuhan ekonomi, perda itu akan diajukan untuk dihapus.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani menjelaskan, penyisiran perda-perda dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  Merekalah yang memiliki kewenangan mengevaluasi aturan yang dianggap tidak sesuai Walaupun sebenarnya sudah kita sisir,” kata Ruslan, kemarin (22/3).

Ruslan merasa yakin tidak ada perda di NTB yang menghambat investasi. Semua sudah disusun berdasarkan kajian-kajian dan ditinjau dari berbagai aspek. Meski demikian, karena ada kebijakan dari pusat, pemprov tetap akan memerifikasi kembali perda-perda yang ada. Aturan yang sudah kita undangkan kita cek kembali,” jelasnya.Hanya saja saat ini, ia belum tahu perda apa saja yang akan dihapus. Pihaknya perlu mengi ventarisasi terlebih dahulu. Setelah itu kepala OPD masing-masing dinas akan dipanggil untuk mendiskusikannya. “Kita belum tahu.kita cek dulu,” katanya. Jika ada lerda yang ditemukan menghambat, Biro Hukum akan mengusulkan ke DPRD. Apakah dihapus atau dalam bentuk revisi satu pasal saja. “Kita revisi pasal yang menghambat,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Gubernur NTB TGB H M Zainul Majdi meminta agar semua aturan yang berpotensi menghambat masuknya investasi dievaluasi. Tujuannya agar para calon investor lebih mudah mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Sebab saat ini NTB tengah gencar mengundang para investor berinvestasi di NTB. (ili/r7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »