perizinan

DPMPTSP Dukung Pembangunan Smelter

MATARAM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) NTB mendukung pembangunan smelter. “Kami mendukung pembangunan smelter ini, dengan mempermudah perizinan dan lainnya tegas Kepala DPMPTSP NTB H.L. Gita Ariadi, kemarin (23/3).

Ia menerangkan saat ini PT Amman Mineral Industry (PT AMIN) telah mengantongi Izin Lingkungan. Sementara PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) telah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dari Provinsi NTB. Berbagai perizinan lainnya juga sedang di urus baik di Pemprov NTB maupun di Kabupaten Sumbawa Barat “Berdasarkan izin prinsip, nilai investasi mencapai Rp 26 triliun,” tuturnya. Dia menerangkan bagi perusahaan yang tidak memiliki IUP OP namun berminat membangun smelter harus memohon Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP-OPK Pengolahan dan Pemurnian) yang dilengkapi berbagai dokumen pendukung.

Beberapa hari sebelumnya, Gita menerima delegasi PT Freeport Indonesia yang didampingi 3 orang dari PT AMNT dan 2 orang dari PTAMIN. Kedatangan mereka untuk konsultasi masalah perizinan. Dalam diskusi yang berlangsung dinamis itu juga terungkap rencana PT Freeport Indonesia untuk bekerja sama dengan PT AMNT dalam pemanfaatan smelter. Terkait keinginan kerja sama tersebut, PT AMNT nampaknya tidak menolak dan mengakui sudah ada MoU antara PT AMNT dengan PT Freeport Indonesia terkait pemanfaatan smelter ini. “Harapannya semoga dengan penjelasan Kadis DPMPTSP NTB akan menambah keyakinan PT Freeport Indonesia untuk menindak lanjuti MoU yang sudah dibuat,” kata Kabid Perizinan DPMPTS Rizal Dilaga. (nur/r3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »