BKPM RI Dorong Pengajuan IMB Melalui OSS
Mataram (Suara NTB) – Badan Koordinasi Penanaman Modal RI mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan Online Single Submission (OSS) untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain mudah, sistim perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi. OSS mulai dapat dimanfaatkan sejak tahun 2018 Ialu, yakni OSS versi 1.0. dalam waktu dekat, akan di launching OSS versi 1.1 kata Wisnu Wijaya Doedibjo, Deputy Bidang Investasi BPKM-RI pada kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dalam OSS di Mataram, Jumat (2/8) kemarin. Hadir dalam kegiatan ini peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Jawa rlhmur, NIT Sulteng, Sultra, Kalteng dan Kalsel. Saat OSS ini diluncurkan, oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2018 lalu menegaskan bahwa, kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi structural.
Termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan OSS diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah telah menjalankan OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/WaIikota yang dllakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan ini, pemerintah mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi. “Pengusaha, investor, besar, kecil, menengah maupun koperasi kalau mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), apply OSS,” kata Wisnu.
Syarat untuk mendapatkan NIB, setidaknya pengusaha terlebih dahulu mendapatkan IMB, Izin Lnkasi, dan Izin Lingkungan. Kemudahan dari sistem ini dikemukakan, mudah di fahami oleh pengusaha, dari pihak pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan IMBjuga lebih mudah menyelesaikan pengajuan-pengajuan izin yang masuk. “Memperpendek waktu, lebih jelas. Karena di dalamnya ada waktu-waktu deadline untuk meresponnya (merespon pengajuan izin),” imbuhnya. Setelah di luncurkan setahun lalu, pengajuan izin melalui OSS ini kata Wisnu cukup banyak. Sebagian daerah di Indonesia telah menggunakan sistem ini. NTB juga tengah mengarah kesana. Memudahkan pengajuan izin dengan elektronik. Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si juga meyakini, dengan OSS ini iklim investasi NTB akan lebih cepat recovery pascagempa. Sistem ini menurutnya memudahkan calon investor karena dapat dilakukan langsung dari tempatnya oleh pengusaha. Tanpa harus mendatangi kantor pelayanan perizinan. ØKalau ada kesulitan masuk OSS, bisa didampingi staff front office kami,” demikian Gita. (bul)
Sumber: Suara NTB sabtu, 3 Agustus 2019