24 Izin Sektor Pertambangan Ditutup
Mataram (Suara NTB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB menutup 24 izin di sektor petambangan dan penggalian. Izin-izin ini ditutup karena tak dilakukan perpanjangan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB,. Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si yang mengatakannya. Berdasarkan database yang dimiliki. Sampai dengan tahun 2019, berdasarkan izin-izin yang dikeluarkan. Diantaranya meliputi 12 izin sektor lingkungan. 7 izin sektor kehutanan. Dan untuk izin sektor pertambangan, sampai dengan Juli 2019 ada 75 izin eksplorasi batuan (galian C) yang diterbitkan. Sebanyak 77 win operasi produksi galian C. Sementara jumlah I UP yang telah diterbitkan berdasarkan komoditas logam diantaranya emas sebanyak 8 izin usaha, pasir besi 9 izin usaha, mangan 6 izin usaha, dan timah 1 izin usaha. Serta tembaga 2 izin usaha. Atau total sebanyak 26 izin usaha untuk komoditas logam. “Dari izin-izin itulah, kita melakukan pengakhiran terhadap 24 izin yang memang sudah selesai izinnya dan tidak mereka melakukan peparjangan,” jelas kepala dinas. Dengan kata Iain, dicabut izinnya. Perkara beroperasi atau tidaknya nanti.
Tentu, kata Gita, kegiatannya dikatakan masuk kategori ilegal mining. Selanjutnya, status pengelolaan lahan tentu menjadi kewenangan bagi pemilik lahannya. ‘Kalau mau mengajukan izin kembali, silahkan. Kita fasilitasi,” imbuhnya. Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan-kemudahan perizinan. Salah satunya melalui sistem dengan mekanisme OSS (Online Single Submission). Pemerintah telah menjalankan OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Pengajuan izin meng- gunakan sistim ini, kata kepala dinas cukup banyak dilakukan oleh investor. Hanya tinggal mengakses sistem yang telah disiapkan oleh pemerintah. Dokumen-dokumen perizinan juga dapat disertakan secara online. “Ibaratnya, hanya sambil tidur-tidur di rumah untuk pengajuan izin. Kalau ndak bisa, bisa langsung DPM-PTSP, kami bantu masuk ke menu-menu perizinan yang dibutuhkan,” jelasnya. (bul)
Sumber: Suara NTB, 16 Agustus 2019