perizinanpromosi

Tim Independen Jaring Investor Gili Tangkong

Mataram (Suara NTB) – Tim independen yang dibentuk Pemprov NTB untuk menjaring investor yang akan mengelola aset daerah di Gili Tangkong, Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) terus bekerja. Dari 15 calon investor yang mendaftar, sekarang sudah mengerucut menjadi enam investor. Nantinya, Tim Independen akan mencari investor yang. Untuk mencegah investasi abal-abal, Pemprov akan mewajibkan investor yang akan mengelola Gili Tangkong menyerahkan uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai investasi di bank daerah. “Nanti dalam perjanjian kerjasama kita atur. Makanya dalam ketentuannya, 10 persen mereka wajib menyimpan uangnya di bank daerah. Sebagai jaminan investasi,” kata Pit Kepala BPKAD NTB, Zainul Islam dikonfirmasi Suara NTB, kemarin. la menyebutkan, lahan milik Pemprov di Gili Tangkong seluas 7 hektare dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Uang jaminan investasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi calon investor yang akan mengelola Gili Tangkong.

Rencananya, pada 24 Agustus mendatang, ke enam calon investor tersebut akan mengekspose rencana investasinya. Terkait dengan masa waktu maksimal yang diberikan kepada investor merealisasikan investasinya. Zainul mengatakan, sesuai ketentuan mereka akan diberikan kesempatan maksimal selama dua tahun. Apabila sampai dua tahun tak kunjung merealisasikan investasinya, maka izin yang sudah diberikan akan dicabut. “1tu aturan dalam investasi. Mereka investasi besar, sehingga banyak yang harus disiapkan,” tandasnya. Zainul menambahkan, Tim Independen yang dibentuk Pemprov untuk menjaring investor Gili Tangkong terdiri dari unsur kejaksaan dan per-   guruan tinggi. Harapannya, akan diperoleh investor yang benar-benar bonafide. ‘Kita lakukan penelusuran rekam jejak. Sejak daftar kita sudah turun. Sampai ada dari Riau calon investornya, “tandas Zainul. Sebelumnya, aset Pemprov yang ada di Gili Tangkong dikelOla oleh PT. Anasia Nusantara Tangkong. Karena tak kunjung merwalisasikan investasinya, kerjasama pemanfaatan aset/tanah yang berada di Gili Tangkong telah diputus sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor 032-571 tahun 2017 tanggal 21 juli 2017 tentang pemutusan kontrak produksi antara Pemprov NTB nomor 593/250/ kap/2004 dan nomor 17/ant/v/2004 tentang pengelolaan tanah milik Pemprov NTB di Gili Tangkong Kecamatan Sekotong Lombok Barat. (nas)

 

Sumber : Suara NTB, 16 Agustus 2019

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »