BeritaKegiatanTerkini

Rapat Paripurna I DPRD Mendengar Penjelasan Gubernur serta Saran dan Pendapat Bapemperda Terhadap 3 Usulan Raperda

Mataram – Sekretaris DPMPTSP Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, S.STP., MAP menghadiri Rapat Paripurna I DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB (6/12), dihadiri oleh Sekda NTB mewakili Gubernur NTB, Anggota DPRD NTB, Forkopimda Provinsi NTB, Biro Hukum Setda NTB, Bappeda NTB, Dinas LHK Provinsi NTB, DPMPTSP Provinsi NTB.

Rapat Paripurna I DPRD Provinsi NTB membahas 3 buah rancangan peraturan daerah prakarsa Gubernur NTB. Ketiga rancangan perda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2015 tentang Penanaman Modal.

Agenda rapat ini dalam rangka menyampaikan penjelasan Gubernur NTB tentang 3 rancangan Perda, serta mendengar saran dan pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 3 buah Raperda tersebut.

Gubernur diwakili oleh Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. dalam pidatonya menyampaikan pandangan, “diajukannya ketiga Raperda ini dipandang penting, karena regulasi ini memiliki urgensi kekinian terhadap kondisi kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di NTB” pungkas Miq Gita.

“Untuk Raperda Penanaman Modal, kegiatan penanaman modal di daerah merupakan bagian yang sangat penting sebagai salah satu aspek percepatan pembangunan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTB” lanjut Miq Gita.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing NTB, serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha, diharapkan dapat meningkatkan realisasi penanaman modal. Oleh karenanya pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengatur penanaman modal di NTB dalam suatu peraturan daerah” ungkap Miq Gita.

Sementara Bapemperda menyampaikan bahwa pada prinsipnya 3 (tiga) buah Raperda Provinsi NTB tersebut, secara teknik dan substantif telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga terhadap 3 (tiga) buah Raperda Ini dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

===========================================
Untuk informasi lain terkait DPMPTSP Provinsi NTB dapat mengunjungi :
✓ Instagram : @dpmptsp.ntb
✓ Twitter : @dpmptsp_ntb
✓ Facebook : DPMPTSP Prov NTB
✓ Youtube : dpmptsp NTB
✓ Website : investasi-perizinan.ntbprov.go.id

@zulkieflimansyah | @biroadpimntb | @ntbprov | @mohammad_rum | @abywahyuhidayat

#investasi #ntbgemilang #ntbramahinvestasi #ntb #provntb #infontb #dpmptsp #dpmptspntb #zulrohmi #zulkieflimansyah #ummirohmi #mohammadrum #komisiinformasi #ki #kip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *